Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan

Guru Besar Hukum Pidana: Revisi KUHAP Diharap Perbaiki Mekanisme Prapenuntutan

JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berharap Revisi KUHAP dapat memperbaiki mekanisme prapenuntutan. Prapenuntutan yang tersebut diatur pada KUHAP ketika ini dirasakan tak sepenuhnya efektif.

“Hal itu disebabkan desain hubungan koordinasi yang terpisah antara penyidik kemudian penuntut umum . Otomatis, penuntut umum kehilangan kendali untuk mengawasi serta mengarahkan jalannya penyidikan, agar penuntutan berhasil. Penyidikan tanpa arahan bergerak penuntut umum seringkali berujung pada berlarut-larutnya proses penyidikan,” kata Topo melalui keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).

Terkait prapenuntutan tukasnya, terdapat perkara-perkara yang digunakan penyidikannya bukan diberitahukan terhadap penuntut umum, berkas perkara yang mana bolak-balik, atau banyaknya berkas yang tersebut tidaklah pernah dikirim pada jaksa pasca dikembalikan pada penyidik. Warga sebagai pencari keadilan akhirnya menjadi korban oleh sebab itu sejumlah perkara tindakan pidana yang digunakan terjadi tak terselesaikan.

“Padahal, salah satu tujuan dari sistem peradilan pidana adalah untuk menyelesaikan perbuatan pidana yang digunakan terjadi, sehingga setiap perkara harus ada akhirnya,” ujarnya.

Ia menegaskan revisi KUHAP harus mampu memperbaiki relasi juga keterpaduan, penyidik dan juga penuntut umum, khususnya koordinasi polisi kemudian jaksa. “Jangan sampai, baik jaksa maupun polisi, bekerja didunianya sendiri, tidak ada ada relasi yang dimaksud cukup untuk saling mengimbangi,” jelasnya.

Topo sependapat revisi KUHAP telah dilakukan menjadi keinginan mendesak guna merespon perkembangan di hukum pidana dan juga hukum acara pidana, juga putusan Mahkamah Konstitusi. Ia memaparkan ketika ini sumber hukum pidana materiil tidak belaka KUHP, melainkan telah lahir lebih tinggi dari 10 UU Pidana Khusus yang tersebut pada dalamnya juga mengatur sebagian segi formil (acara pidana) secara lex specialis.

Menurutnya, adanya penyidik di dalam luar penyidik Polri kemudian PPNS, yang diatur di tempat luar KUHAP harus dipandang sebagai ketentuan yang dimaksud khusus, sehingga sesuai dengan prinsip lex specialis derogat legi generali. Adanya penyidik dalam luar polri lalu PPNS itu masih berlaku, bahkan perlu ditegaskan eksistensinya pada revisi KUHAP.

“Dengan demikian, sumbernya bukanlah hanya saja KUHP, melainkan juga UU Pidana Khusus kemudian UU Sektoral (UU Administratif) yang dimaksud memuat ketentuan pidana. Sebagai ketentuan yang digunakan bersifat khusus maka berbagai segi hukum acara pidana di dalam luar KUHAP yang tersebut sejatinya melengkapi KUHAP, termasuk adanya penyidik Jaksa, KPK, dan juga lainnya Hal ini bukan bisa saja dipandang sebagai penyimpangan norma ataupun harus dihapuskan atau disesuaikan dengan KUHAP,” tuturnya.

Ia mengungkap sekurangnya ada lima alasan di area balik urusan politik hukum mengapa kejaksaan diberi kewenangan penyidikan. Kelimanya yakni check and balances, expertise and resources, public confidence and impartiality, mempercepat proses (streamlining the process), kemudian pengetahuan yang digunakan khusus lalu fokus.

Menurutnya, dalam sedang kinerja kejaksaan lalu kepercayaan masyarakat yang mana semakin meningkat, sudah ada pula beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang digunakan menyatakan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan perbuatan pidana korupsi adalah konstitusional.