Daftar 16 Pekerjaan TNI pada Operasi Militer Selain Perang

Daftar 16 Pekerjaan TNI pada Operasi Militer Selain Perang

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 sudah pernah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi undang-undang, Kamis (20/3/2025). Salah satu poin perubahannya adalah penambahan tugas pokok TNI pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) di area Pasal 7 yang tersebut semula 14 sekarang ini ditambah menjadi 16.

“Operasi militer selain perang, memang sebenarnya operasi militer untuk konflik ini makin mudah-mudahan tiada pernah terjadi, supaya kita semua tidaklah di situasi yang sulit,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto pada laporannya di area Rapat Paripurna DPR hari ini.

Utut menjelaskan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber juga yang digunakan kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di area luar negeri,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Perluasan cakupan OMSP ini khususnya pada menghadapi ancaman siber juga pengamanan warga negara Indonesia (WNI) di dalam luar negeri. Dengan revisi UU tersebut, TNI sekarang memiliki peran di membantu pemerintah menanggulangi serangan siber, yang mana akan berfokus pada pertahanan terhadap ancaman digital yang tersebut semakin kompleks.

Di samping itu, TNI juga diberi mandat untuk melindungi kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional pada luar negeri, khususnya pada situasi darurat atau konflik bersenjata. “Ancaman pertahanan sekarang tidak hanya sekali fisik, tetapi juga digital serta transnasional. Revisi ini memverifikasi TNI siap menghadapi tantangan zaman,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono.

Dalam revisi ini, operasi OMSP yang digunakan melibatkan pertempuran, seperti penanganan separatisme, harus diatur di Peraturan pemerintahan (PP) juga wajib dilaporkan ke DPR sebelum dilaksanakan. Jika DPR tidak ada menyetujui, maka operasi yang disebutkan harus dihentikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR ini menegaskan bahwa revisi ini bukanlah untuk mengambil alih tugas Polri maupun institusi penegak hukum lainnya, melainkan untuk menguatkan pertahanan negara terhadap ancaman baru yang mana dapat mengganggu kedaulatan NKRI. “TNI bukan akan masuk ke ranah yang mana bukan berkaitan dengan pertahanan negara. Hal ini murni untuk melakukan konfirmasi negara miliki kesiapan menghadapi ancaman pertahanan modern,” tuturnya.

Berikut 16 tugas pokok TNI di OMSP pasca RUU TNI disahkan DPR hari ini:

1. mengatasi pergerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden serta Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan lalu kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di tempat daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan kemudian ketertiban penduduk yang mana diatur pada undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara juga perwakilan pemerintah asing yang digunakan sedang berada pada Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian serta pertolongan pada kecelakaan (search and rescue);
14. membantu pemerintah di pengamanan pelayaran kemudian penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan;
15. membantu pada upaya menanggulangi ancaman siber;
16. membantu di melindungi juga menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional di dalam luar negeri.