NEW DELHI – X, wadah media sosial milik miliarder Amerika Serikat Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang digunakan diajukan awal bulan ini pada Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah lama menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India juga Undang-Undang Teknologi Berita negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran dan juga pemblokiran informasi sah yang dimaksud signifikan pada platform digital X, yang akan merugikan X serta berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang dimaksud dilaksanakan ketika Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya pada India lalu ketika Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang tersebut meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait permasalahan perdagangan kemudian imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang dimaksud berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, menyatakan terhadap The Washington Post bahwa perselisihan yang disebutkan melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi kesulitan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah kesulitan geopolitik yang dimaksud lebih tinggi besar,” katanya.