JAKARTA – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang digodok DPR serta pemerintah dinilai tidak ada transparan. Pembahasan terkesan tertutup, sehingga masyarakat tidak ada tahu persis draf mana yang mana sedang dibahas.
Penilaian itu disampaikan praktisi hukum Tezar Yudhistira pada acara Diskusi Publik yang digunakan diselenggarakan oleh Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) dengan tema Berebut Kuasa Penyidikan, Membaca Hidden Goal dalam Balik RUU KUHAP dalam Universitas Islam Ibukota Indonesia (UIJ), Rabu (19/3/2025).
“Kami menyokong kawan-kawan dalam DPR atau pemerintah untuk membuka akses. Mana sih draf rancangan undang-undang hukum acara pidana itu, artinya apa, biar kita masyarakat, teman-teman peserta didik semua bisa saja memberikan masukan. Itu penting menurut saya,” katanya.
Tezar mengatakan dari dua draf RUU KUHAP yang dimaksud beredar. Menurutnya, di dalam Pasal 6 ada klausul penambahan kewenangan penyidikan untuk Kejaksaan kemudian KPK.
“Tapi di dalam draf yang satu itu bicara tentang penyidik dari pejabat suatu lembaga yang digunakan disebutkan di area situ secara jelas itu adalah penyidik dari Kejaksaan lalu penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.
“Ini artinya pada RUU KUHAP yang baru ini ada nih tambah penyidik, serta draf yang mana baru saya terima tadi itu namanya tidak penyidik dari pejabat suatu lembaga tapi penyidik tertentu. Jadi ada beda narasi tapi yang digunakan pasti ada penambahan penyidik,” ujarnya.
Terkait kewenangan penyidikan, Tezar berpendapat seharusnya diatur di UU intansi atau lembaga terkait, contohnya dalam UU KPK serta UU Kejaksaan. Diakuinya, pada UU Kejaksaan, kejaksaan mempunyai kewenangan penyidikan di tindakan pidana tertentu, seperti terkait Hak Asasi Manusia (HAM) lalu Tindak Pidana Korupsi.
“Tapi ketika kejaksaan itu diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara-perkara umum, ini perlu dipikirkan. Kekuasaan ini harus dibatasi artinya, pembagian tugas dan juga fungsinya harus jelas, siapa yang tersebut melakukan penyidikan siapa yang mana melakukan penuntutan,” katanya.
“Di Kitab Undang-Undang Hukum Acara yang digunakan pada waktu ini masih berlaku, itu jelas pembagian kekuasaanya, di area mana kawan-kawan polisi itu sebagai penyelidikan juga penyidik, terus kemudian kawan-kawan dari kejaksaan itu sebagai penuntut,” katanya.
Lebih lanjut Tezar menegaskan, perlu ada kesepakatan bahwa RUU KUHAP satu paket. Namun terkait isi dan juga subtansinya, DPR dan juga pemerintah harus mendengar aspirasi.
“Jangan sampai, ini disahkan kemudian akan meninggalkan kesulitan pada kemudian hari. Karena saya enggak bisa saja membayangkan ketika Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan di perkara pidana umum bukanlah yang digunakan sifatnya tertentu, tambah nih pekerjaan mereka. Pertanyaanya, apakah mereka itu telah siap dari sarana serta prasarananya,” katanya.
“Polisi semata yang mana sampai ada di dalam tingkat kecamatan, polsek bahkan sampai di dalam pospol tiap kelurahan belum maksimal. Harus kita akui apalagi Kejaksaan. Kita percaya mampu, tapi ini PR yang tersebut banyak, PR yang perlu dipenuhi,” kata Tezar.











