JAKARTA – Penempatan perwira Polri pada beberapa jumlah jabatan di tempat kementerian serta lembaga dianggap sudah ada sesuai undang-undang berlaku. Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) R Haidar Alwi berpendapat, penempatan itu tak melanggar aturan.
“Tidak ada yang digunakan dilanggar. Semuanya sudah ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baik UU Polri, UU ASN maupun PP manajemen ASN,” kata R Haidar Alwi, Kamis (10/4/2025).
Dia mengingatkan, Berdasarkan penjelasan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri dapat menduduki jabatan pada luar kepolisian berdasarkan penugasan dari Kapolri dan juga sesuai dengan tugas dan juga fungsi Polri.
“Kalau dibaca sekilas memang benar syaratnya harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri. Tapi kalau dibaca penjelasan pasal demi pasalnya, hal itu bukan berlaku jikalau berdasarkan penugasan dari Kapolri dan juga sesuai dengan tugas serta fungsi Polri,” ungkap Haidar.
Dia melanjutkan, lagipula penugasan anggota Polri di area luar instansi kepolisian dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait. Dia menambahkan, hal itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa Polri dapat menjalin hubungan juga kerjasama dengan instansi lain pada pada maupun pada luar negeri dengan salah satu syaratnya untuk kepentingan umum. “Tujuannya di rangka pembinaan dan juga pengawasan sehingga Kementerian/Lembaga yang dimaksud dapat memberikan pelayanan yang dimaksud lebih tinggi baik terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, Pasal 19 dan juga Pasal 20 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan ASN tertentu juga sebaliknya ASN juga dapat menduduki jabatan di area lingkungan Polri.
“Pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat berdasarkan UU Polri juga Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Sementara berdasarkan Pasal 147, Pasal 148 juga Pasal 149 Peraturan otoritas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dilakukan ditingkatkan dengan Peraturan otoritas Nomor 17 Tahun 2020, jabatan ASN tertentu di area lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi juga UU Polri dan juga ditetapkab oleh PPK dengan persetujuan Menteri.
“Semuanya dipertimbangkan. Mulai dari kualifikasi, kepangkatan, institusi belajar lalu pelatihan, rekam jejak, kesehatan, integritas juga persyaratan jabatan lain sesuai kompetensi. Jadi ada prosesnya. Bukan ujug-ujug maunya Polri,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya memohonkan penduduk untuk bukan mudah terprovokasi oleh isu yang mengaitkan penempatan anggota Polri dalam Kementerian/Lembaga dengan Dwifungsi militer. “Polri tidak militer. Berbeda dengan TNI. Dan UU Polri yang berlaku pada waktu ini disusun tahun 2002 sesuai amanat reformasi. Jadi jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dimaksud ingin menjegal Revisi UU Polri,” pungkasnya.











