JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai penghapusan kewenangan Kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi adalah bentuk pembegalan di tempat penjelasan Rancangan Undang-Undang ( RUU ) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Dia mengatakan, fungsi penjelasan seharusnya untuk menjelaskan.
“Ini pembegalan di dalam penjelasan (bagian penjelasan RUU KUHAP). Pemotongan kewenangan Kejaksaan di dalam diktum, penjelasan. Antara bunyi pasal (di RUU KUHAP) kemudian penjelasan itu malahan tak jelas. Fungsi penjelasan itu kan untuk menjelaskan, tapi ini malah jadi tidak ada jelas,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Dia menuturkan, terminologi penyidik tertentu adalah penyidik-penyidik yang tersebut telah melakukan penyidikan yang tersebut diatur di undang-undang (UU) yang dimaksud bersangkutan. “Undang-Undang yang tersebut bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan juga menuntut perkara korupsi juga HAM. Tapi kenapa pada penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” ujarnya.
Menurut dia, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tak kemungkinan besar Kejaksaan belaka berada di dalam kewenangan penuntutan. Dia berpendapat, hal itu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah hukum.
“Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, akibat Jaksa itu merupakan cermin penegakkan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakkan hukum korupsi,” kata pengajar dalam Kampus Unsoed Purwokerto ini.
Lebih lanjut Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang digunakan keliru pada draf penjelasan revisi KUHAP, yang mana menghapus kewenangan Kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. Dia menjelaskan, selama ini penyidik itu ada yang dimaksud berasal dari polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah ada digugat empat kali ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya MK selalu menolak gugatan tersebut.
“Artinya sebetulnya ada langkah pembuat undang-undang waktu itu merespons putusan MK yang digunakan telah ada, putusan MK yang tersebut meraih kemenangan Kejaksaan pada penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang tersebut diberikan oleh UU yang tersebut telah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU TNI,” pungkasnya.











