Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

Oditur Militer Tolak Pleidoi Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil hingga Tewas

JAKARTA – Oditur Militer Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe menegaskan menolak Pledoi yang mana dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa penembakan bos rental bernama Ilyas Abdurahman di dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak . Oditur Militer menganggap pembelaan terdakwa tidaklah berdasarkan menurut hukum.

“Menolak pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa lantaran bukan berdasar hukum,” ujar Gori Rambe di ruang sidang dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).

Oditur Militer tetap memperlihatkan pada tuntutan awal yakni hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara, satu terdakwa lainnya yang digunakan juga merupakan anggota TNI AL Sertu Rafsin Hermawan cuma dituntut penjara selama empat tahun menghadapi persoalan hukum penadahannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer sebab terdakwa terbukti telah lama melakukan aktivitas pidana yang mana didakwakan terhadap terdakwa,” tambahnya.

Adapun, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohonkan agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa bukan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang digunakan didakwakan dan juga dituntut oleh oditur militer.

“Menyatakan terdakwa satu melawan nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua berhadapan dengan nama Sertu Akbar Adli juga terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.

Penasihat hukum juga meminta-minta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan kemudian tuntutan hukum dan juga memohonkan agar dapat memulihkan hak terdakwa di kemampuan, kedudukan, dan juga martabatnya.

Dia menyampaikan bahwa para terdakwa ini telah lama mendatangi keluarga korban dan juga menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga memberikan santunan terhadap pihak keluarga korban yang dimaksud meninggal dunia sebesar Rp100 jt dan juga pihak korban yang tersebut luka sebesar Rp35 juta.

“Bahwa para terdakwa telah memohonkan maaf terhadap pihak korban pada muka pengadilan tapi ditolak oleh keluarga korban walaupun sudah ada disampaikan hakim ketua bahwa permintaan maaf tidak ada menghilangkan hukuman,” sambungnya.