DKI Jakarta – Menteri Perlindungan Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang digunakan lebih banyak dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Defense pada Selasa (11/2/25).
Menanggapi kritik rakyat terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidaklah akan menerima pendapatan sebagai staf khusus Menhan. Presenter sekaligus YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari bidang hiburan sudah ada lebih besar dari cukup, sehingga ia tidak ada perlu mengambil pendapatan dari pemerintah.
Namun, berdasarkan aturan yang digunakan berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan upah lalu tunjangan yang dimaksud setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Lalu berapa sebenarnya penghasilan yang akan didapatkan Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Gaji juga tunjangan Staf Khusus Menteri
Meskipun tak mengambil gaji, menurut aturan yang mana berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan penghasilan juga tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan besar madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, upah pokok pejabat eselon I berkisar antara Mata Uang Rupiah 3.880.400 hingga Simbol Rupiah 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima beraneka tunjangan, ke antaranya:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan suami/istri kemudian anak
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan hari raya (THR)
- Gaji ke-13
- Tunjangan kinerja (tukin)
Tukin berubah menjadi komponen terbesar pada hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon pada Kementerian Keamanan berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Mata Uang Rupiah 29.085.000 per bulan.
Tugas Staf Khusus Menteri
Tugas staf khusus menteri diatur di Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu:
- Memberikan saran lalu pertimbangan terhadap Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan yang mana diberikan.
- Menjalankan tugas yang tersebut bersifat khusus, di luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
- Bertanggung jawab segera untuk Menteri atau Menteri Koordinator terkait pelaksanaan tugas yang digunakan diberikan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Non-PNS.
- Jika staf khusus berasal dari PNS, maka ia akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.
Itulah rincian gaji, tunjangan, juga tugas staf khusus menteri. Peran merekan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dimaksud maksimal di mengupayakan kinerja kementerian sesuai dengan permintaan serta kebijakan yang digunakan ditetapkan.
Artikel ini disadur dari Deddy Corbuzier tegaskan tak akan ambil gaji, ini besaran gaji stafsus











