Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini

Jakarta – Kalangan buruh menyingkap pernyataan terkait langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan juga menahan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) 2014-2023 yang juga Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto. Iwan diduga terkait penyalahgunaan infrastruktur kredit yang mana berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mengupayakan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas tindakan hukum ini. Jika benar ada kerugian negara, maka tangkap dan juga penjarakan pelakunya, di antaranya Direktur Utama PT Sritex. Tapi jangan lupakan nasib buruh. Negara bukan boleh belaka menyelamatkan uang negara, tetapi juga harus menyelamatkan keberadaan buruh yang mana telah terjadi dirampas haknya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Tanah Air (KSPI) Said Iqbal Rabu (21/5/2025).

Persoalan Sritex tiada hanya sekali perihal negara, namun ribuan buruh berubah menjadi korban. Terlebih lagi, hingga hari ini, THR juga pesangon puluhan ribu buruh PT Sritex belum dibayarkan. Mereka kehilangan penghasilan, tanpa kejelasan nasib. Apakah akan kembali bekerja atau justru di-PHK sepihak.

Praktik seperti ini tidak ada boleh terulang kembali. Sudah terlalu kerap buruh bermetamorfosis menjadi orang yang terluka dari pengusaha perusahaan yang digunakan melakukan pelanggaran hukum, tetapi luput dari jerat pidana ketenagakerjaan. Negara harus hadir menegakkan hukum secara adil juga berpihak pada korban. buruh pun akan segera melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung untuk menetapkan Lukminto sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan Kejagung sedang melakukan pemeriksaan pada status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik. Selanjutnya, pasukan penyidik baru dapat menentukan statusnya.

“Yang bersangkutan tadi pagi telah sampai ke Kejagung setelahnya diterbangkan dari tempatnya yang dimaksud diamankan di Solo kemudian tiba di Kejagung,” ucapannya untuk wartawan di dalam gedung Kejagung Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Ia menyampaikan, tim penyidik pada jajaran Jampidsus sedang melakukan pengamatan juga melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang tersebut bersangkutan. Sehingga, ketika ini statusnya masih sebagai saksi.

Harli mengungkapkan, keterlibatan Iwan S. Lukminto terkait pemberian kredit dari beberapa orang bank yang tersebut nilainya sekitar Simbol Rupiah 3,6 triliun. Kejagung memproses 4 bank selaku pemberi pinjaman kredit yang mana terdiri dari 3 bank area juga 1 bank pelat merah.

“Informasinya bahwa yang bersangkutan ini juga kan menerima pencairan kredit di bermacam bank. Termasuk bank swasta. Tetapi yang digunakan kita tangani kalau bukan salah ada 4 bank yang dimaksud memberikan sebagai pinjaman kredit kepada, pemberian kredit untuk perusahaan ini,” jelasnya.

Next Article Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

Artikel ini disadur dari Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan Kejagung, Serikat Buruh Bilang Begini