Aturan visa Negeri Paman Sam diperketat, KJRI LA imbau siswa Negara Indonesia patuh

Aturan visa Negeri Paman Sam diperketat, KJRI LA imbau siswa Negara Nusantara patuh

Ibukota – Konsulat Jenderal RI (KJRI) di dalam Los Angeles mengimbau seluruh siswa Negara Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 untuk lebih lanjut berhati-hati lalu menjamin kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku ke Amerika Serikat.

Imbauan yang disebutkan disampaikan sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan juga penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi AS, sebagaimana diinformasikan melalui akun media sosial Instagram KJRI, @indonesiainla, Senin.

Dalam imbauan tersebut, KJRI LA menekankan bahwa visa F-1 juga J-1 dapat dicabut apabila muncul pelanggaran, antara lain melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), bukan mempertahankan status sebagai pelajar penuh waktu (full-time student), juga terlibat di aktivitas yang digunakan melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.

Konsekuensi dari pencabutan visa F-1 juga J-1 mencakup tak dapat kembalinya peserta didik ke Amerika Serikat meskipun Form 1-20 masih aktif, visa dinyatakan tidaklah berlaku kemudian tak dapat digunakan, serta penolakan masuk kembali pada waktu pemeriksaan imigrasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelajar diimbau untuk segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terbentuk inovasi status atau menghadapi kendala imigrasi.

Mahasiswa juga diimbau untuk berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan, tiada kembali ke Negeri Paman Sam tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan juga masih berlaku dan juga meyakinkan status imigrasi di kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil langkah penting.

Lebih lanjut, KJRI LA mengimbau para peserta didik untuk menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jikalau menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS.

Selain memberikan imbauan, KJRI LA juga memberikan tips penting bagi peserta didik Indonesia pada AS, antara lain untuk mengatur media sosial dengan bijak dengan mengelak unggahan yang tersebut bisa saja disalahartikan lalu berdampak hukum.

Para peserta didik juga disarankan untuk bergerak dalam Komunitas Lokal dengan bergabung dengan Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan.

"Selalu bawa ID – wajib pada waktu bepergian dalam luar tempat tinggal. Cek & Perbarui Dokumen – Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan juga paspor setiap saat aktif," menurut keterangan KJRI di dalam LA.

KJRI juga menyarankan peserta didik Indonesi untuk menggunakan infrastruktur kampus untuk berkonsultasi tentang status imigrasi melalui International Student Services serta menyimpan dokumen cadangan dengan menyebabkan salinan digital kemudian mencetak dokumen penting.

"Hindari bepergian ketika status tiada jelas – dapat berujung penolakan masuk kembali ke AS," menurut penjelasan KJRI lebih banyak lanjut.

Untuk melindungi kesehatan mental, peserta didik disarankan untuk rutin menghubungi keluarga/teman di dalam Negara Indonesia juga diwajibkan lapor ke DSO di 10 hari untuk inovasi alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dan juga lain-lain.

"Tetap waspada, patuhi aturan, dan juga saling jaga!," demikian saran dari KJRI LA terhadap pelajar Indonesia dalam AS.

Artikel ini disadur dari Aturan visa AS diperketat, KJRI LA imbau mahasiswa Indonesia patuh