JAKARTA – Wakil Menteri Bidang Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkap pendapat terkait tindakan hukum pemerkosaan yang dimaksud dijalankan dokter Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Medis Universitas Padjadjaran (Unpad) pada keluarga pasien.
Pelaku berinisial PAP (31) melakukan pemerkosaan pada keluarga pasien dengan modus transfusi darah lalu membius korban dalam Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHH) Bandung.
Wamenkes Dante mengungkap rasa prihatin mengenai pelecehan seksual yang digunakan diadakan dokter residen pada keluarga pasien.
Ia menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan telah lama diberhentikan dari kampus Unpad imbas tindakan hukum tersebut.
“Kita prihatin pada kejadian itu, kami telah melakukan koordinasi dengan rumah sakit kemudian lembaga sekolah akibat kan yang bersangkutan sedang melakukan pendidikan. Yang bersangkutan telah dibekukan proses pendidikannya diberhentikan juga bekerjasama dengan Unpad tiada melakukan pelayanan medis,” jelas Dante pada waktu ditemui pada kawasan Kelapa Gading, DKI Jakarta Utara, Kamis (10/4/2025).
Dante menjelaskan pihak Kemenkes telah dilakukan memberikan surat pada Konsil Aspek Kesehatan Indonesia untuk mencabut surat tanda registrasi dari pelaku pemerkosaan.
Hal itu penting dilaksanakan untuk mencabut izin praktik pada pelaku.











