Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah

JAKARTA – Ramai-ramai delapan organisasi advokat kemudian dan juga warga sipil yang dimaksud tergabung pada Wadah Peduli Advokat Indonesia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghentikan dugaan intimidasi terhadap advokat khususnya terhadap Febri Diansyah . Febri yang dimaksud merupakan mantan juru bicara KPK itu saat ini menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi juga kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum,” kata Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar ketika membacakan pernyataan sikap Wadah Peduli Advokat Indonesia di dalam Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Erman menjelaskan, beberapa dugaan intimidasi yang tersebut didalami Febri merupakan penggeledahan Kantor Visi Law Office pada 19 Maret 2025. Kemudian, pemanggilan adik kandung Febri, Fathroni Diansyah sebagai saksi padahal statusnya semata-mata kontestan magang Visi Law Office.

Semua itu dilaksanakan setelahnya Febri bergabung sebagai bagian dari pasukan penasihat hukum Hasto di menghadapi persidangan. Selain itu, pemanggilan Febri oleh KPK yang tersebut bertepatan dengan jadwal sidang Hasto.

“Kami juga mendesak Pimpinan KPK untuk menyampaikan peringatan bahkan menertibkan anak buahnya yang dimaksud bekerja sebagai penyidik, agar bukan mengkriminalisasi advokat yang dimaksud sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujarnya.

Dia menegaskan, tindakan yang dimaksud juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang digunakan dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. “Perlu diingat, individu advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat,” ucapnya.

“Tak hanya sekali itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum di mendampingi hak-hak terdakwa maupun terdakwa,” sambungnya.

Lebih jauh, pada peluang pembahasan RUU KUHAP yang dimaksud sekarang berjalan dalam DPR, Erman juga memohonkan DPR untuk mempertimbangkan penguatan hukum tempat advokat serta pemeliharaan hukum bagi advokat di menjalankan tugasnya.”Agar advokat tidaklah mudah diintimidasi kemudian dikriminalisasi di menjalankan tugas profesinya,” pungkasnya.