Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya

Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya

Jakarta – Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu tabungan yang dimaksud teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli account yang digunakan digunakan untuk deposit perjudian online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan selain itu, tabungan milik khalayak lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil aksi pidana penipuan, perdagangan narkotika, serta berubah-ubah kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih lanjut dari 28.000 account yang digunakan berasal dari jual beli akun yang digunakan digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan disitir dari pernyataan resminya, Awal Minggu (19/5/2025).

Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa pemanfaatan account dormant yang mana dikendalikan oleh pihak lain bermetamorfosis menjadi salah satu modus yang dimaksud rawan disalahgunakan pada aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang tersebut digunakan untuk menggambarkan account bank yang tersebut telah lama tiada ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pemindahan di periode tertentu.

Oleh akibat itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah terjadi melakukan penghentian sementara berhadapan dengan operasi pelanggan dengan akun yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Aksi Nasional Pencegahan lalu Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang mana dilaksanakan oleh PPATK kemudian stakeholder lainnya serta juga sebagai bagian dari upaya PPATK pada melindungi kepentingan umum juga menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara proses account dormant bertujuan memberikan pemeliharaan untuk pemilik tabungan dan juga mengurangi penyalahgunaan oleh pihak yang mana bukan bertanggung jawab,” ujar Ivan.

PPATK mengungkapkan pengguna yang mana terdampak penghentian sementara ini permanen miliki hak penuh menghadapi dana yang digunakan dimiliki kemudian dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang per individu bank dengan memenuhi prosedur yang tersebut ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi tambahan lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang mampu ditempuh nasabah. Pertama, tutup account yang digunakan telah lama tidak ada terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi terhadap pendatang asing. Dan ketiga, secara langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pengiriman uang dari tabungan tidaklah dikenal.

Selain meyakinkan keamanan kemudian transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

1. Memberikan pemberitahuan terhadap pelanggan terkait status dormant tabungan mereka.

2. Menginformasikan terhadap ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pengguna korporasi) apabila akun yang disebutkan tiada diketahui keberadaannya. PPATK berikrar untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih tinggi bersih juga transparan guna menegaskan keamanan juga kepercayaan rakyat terhadap sektor keuangan nasional.

Next Article Video: PPATK: Kades di Sumut Pakai Dana Desa Simbol Rupiah 260 Juta Untuk Judol

Artikel ini disadur dari Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya