JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia sudah menerbitkan regulasi baru terkait pajak wilayah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat juga daerah.
Salah satu pajak yang diatur pada peraturan ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dimaksud dikenakan berhadapan dengan pemanfaatan unsur bakar untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. PBBKB merupakan pajak yang mana dikenakan berhadapan dengan penyerahan materi bakar kendaraan bermotor dari penyedia untuk konsumen akhir.
“Bahan bakar yang mana dimaksud mencakup semua jenis unsur bakar cair atau gas yang mana digunakan oleh kendaraan bermotor kemudian alat berat,” ujar Kepala Pusat Fakta juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di pernyataannya, Hari Jumat (23/3/2025).
Morris menjelaskan, objek pajak PBBKB adalah setiap operasi penyerahan material bakar kendaraan bermotor yang digunakan dijalankan oleh penyedia, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen, importir, atau penyedia substansi bakar yang dimaksud menggunakan substansi bakarnya sendiri.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan siapa semata yang tersebut wajib membayar PBBKB. Subjek pajak menyasar konsumen unsur bakar kendaraan bermotor, yaitu penduduk yang dimaksud membeli lalu menggunakan materi bakar.
Selanjutnya, wajib pajak ditujukan terhadap penyedia material bakar, termasuk produsen, importir, atau pihak yang mendistribusikan komponen bakar untuk konsumen. PBBKB dipungut dengan segera oleh penyedia material bakar kemudian sudah termasuk pada nilai tukar jual material bakar yang digunakan dibayar oleh konsumen.
Dasar pengenaan PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual unsur bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Skor (PPN). Tarif PBBKB yang berlaku dalam DKI DKI Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari nilai jual unsur bakar.
“Namun, untuk kendaraan umum, pemerintah memberikan insentif terdiri dari tarif pajak yang dimaksud lebih banyak rendah, yaitu sebesar 5% atau setengah dari tarif normal,” kata dia.
Perhitungan PBBKB











