Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

Sidang Vonis 3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil Digelar 25 Maret 2025

JAKARTA – Sidang vonis terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa tindakan hukum penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di tempat Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak akan dijalankan di area Pengadilan Militer II-08 Ibukota pada Selasa, 25 Maret 2025. Ketiga terdakwa di persoalan hukum ini yakni, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan juga Sertu Rafsin Hermawan.

“Hari Selasa tanggal 25 Maret,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pleidoi di dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (17/3/2025).

Dia menyampaikan program persidangan telah terjadi dilalui, dimulai dari pembacaan dakwaan hingga persidangan dengan adegan pleidoi. Kini, saatnya majelis hakim untuk bermusyawarah menyusun putusan.

“Pemeriksaan saksi sudah dilaksanakan saksi 1 sampai dengan 19, lanjut pemeriksaan barang bukti dilanjutkan dengan tuntutan okeh Bapak Oditur Militer, lanjut pleidoi penasihat hukum, lanjut replik sampai dengan duplik secara lisan,” katanya.

Adapun pada persidangan pleidoi, melalui penasihat hukumnya, Letkol Laut (H) Hartono memohon agar terdakwa dibebaskan dari penahanan. Dia menyampaikan bahwa terdakwa tiada bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan lalu dituntut oleh oditur militer.

SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses?

“Menyatakan terdakwa satu menghadapi nama klk Bambang Apri Atmojo. Terdakwa dua melawan nama Sertu Akbar Adli lalu terdakwa tiga berhadapan dengan nama Sertu Rafsin Hermawan dibebaskan dari penahanan,” kata Hartono di persidangan.

Penasihat hukum juga mengajukan permohonan majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan lalu tuntutan hukum juga memohon agar sanggup memulihkan hak terdakwa pada kemampuan, kedudukan, juga martabatnya.