RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang tersebut Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

RUU TNI Disahkan Jadi UU, Puan: Apa yang mana yang dimaksud Dicurigai, Insyaallah Tidak Ada

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR siap berdialog dengan peserta didik yang digunakan hingga pada waktu ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI . Pengesahan dilaksanakan pada rapat paripurna di tempat Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut dia, pembahasan RUU TNI telah terjadi diadakan secara terbuka serta memenuhi asas legalitas yang mana berlaku.

“Alhamdulillah baru belaka rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang digunakan dari fokus pembahasannya sudah ada memenuhi semua asas legalitas yang mana memang benar harus dilaksanakan,” katanya.

Puan menjelaskan Revisi Undang-Undang TNI ini berfokus pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang tersebut berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mana mengatur penambahan jumlah total bidang yang tersebut dapat ditempati oleh TNI bergerak dari 10 menjadi 14. Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang digunakan menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.

DPR kemudian pemerintah tetap saja berpegang pada prinsip supremasi sipil, hak demokrasi, juga HAM yang digunakan sesuai dengan peraturan dalam Indonesia maupun internasional.

“Jadi kami berharap juga mengimbau adik-adik peserta didik yang tersebut pada waktu ini kemungkinan besar masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang mana dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan. Apa yang mana dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian Revisi Undang-Undang TNI tiada akan sesuai dengan yang tersebut diharapkan, insyaallah bukan ada,” ungkap Puan.

Dia juga berharap Revisi UU TNI yang digunakan telah terjadi disahkan ini dapat menghadirkan faedah bagi perkembangan bangsa dan juga negara ke depan.