RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun

JAKARTA – DPR telah terjadi resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU. Usia pensiun prajurit TNI diperpanjang dari 55 hingga 63 tahun sesuai pangkat/golongan.

Pengesahan RUU TNI menjadi UU dilaksanakan di rapat paripurna di area Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sebelum disahkan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto menyampaikan tiga poin penting yang digunakan telah dilakukan dibahas DPR dan juga pemerintah mengubah beberapa orang pasal menyangkut tugas lalu kewenangan pokok TNI.

Utut menjelaskan, batas usia pensiun anggota TNI yang mana diatur pada Pasal 53 dibagi di tiga klaster, yakni Tamtama juga Bintara, Perwira Menengah, kemudian Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan juga Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, kemudian Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun serta Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun lalu dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai kebijakan presiden.

“Inilah keadilan dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang digunakan selama di tempat ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan juga 53 tahun bagi Bintara kemudian Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.

Selain perihal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 perihal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk peperangan ini makin mudah-mudahan tak pernah terjadi, supaya kita semua tak pada situasi yang sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI di OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu di upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber lalu yang tersebut kedua membantu pada melindungi kemudian menyelamatkan warga negara dan juga kepentingan nasional pada luar negeri,” katanya.

Selanjutnya, kata Utut, Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit TNI pada kementerian lalu lembaga. Dia mengatakan, prajurit bergerak dapat menduduki jabatan dalam beberapa Kementerian/Lembaga yang tersebut semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian Lembaga lalu dengan tetap memperlihatkan tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang digunakan berlaku di area lingkungan kementerian dan juga lembaga tersebut.

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang mana sudah pernah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI tetap saja mendasarkan pada nilai lalu prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai dan juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia juga memenuhi ketentuan hukum nasional juga hukum internasional yang digunakan telah dilakukan disahkan,” katanya.