Ibukota Indonesia – Di bulan Ramadhan yang tersebut penuh berkah, umat Muslim dalam seluruh planet menjalankan ibadah puasa sambil terus melaksanakan aktivitas sehari-hari, salah satunya bekerja. Untuk meyakinkan pelayanan masyarakat permanen berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Negara Indonesia telah terjadi menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari juga Jam Kerja Instansi otoritas juga Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) bukan lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.
Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan
Dalam Perpres yang dimaksud disebutkan bahwa jumlah keseluruhan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit di satu minggu, tak diantaranya jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:
- Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.
- Selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.
- Jam kerja instansi pemerintah: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah ke pusat maupun daerah.
Bagi instansi yang tersebut menerapkan sistem kerja selain lima hari pada seminggu, merek diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang mana telah dilakukan diatur pada Perpres ini paling lama satu tahun pasca peraturan yang disebutkan diundangkan. Penyesuaian lebih besar lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, kemudian jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.
Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah keseluruhan hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti sama-sama yang digunakan bersifat nasional, dan juga kebijakan lain yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Khusus untuk TNI, POLRI, serta Perwakilan RI ke Luar Negeri
- Ketentuan jam kerja yang mana tertuang di Perpres No. 21/2023 ini tak berlaku bagi:
- Prajurit TNI juga pegawai ASN di lingkungan kementerian yang mana menyelenggarakan urusan pertahanan lalu ditugaskan di dalam lingkungan TNI. Aturan mereka itu ditetapkan oleh Panglima TNI.
- Anggota POLRI juga pegawai ASN di lingkungan POLRI. Pengaturan jam kerja dia ditetapkan oleh Kapolri.
- Pegawai ASN yang digunakan bekerja pada perwakilan Republik Nusantara di dalam luar negeri. Pengaturan jam kerja merekan diwujudkan oleh Menteri Luar Negeri.
- Prajurit TNI juga anggota POLRI yang bertugas dalam luar susunan dan juga pegawai ASN di luar negeri akan mengikuti hari juga jam kerja yang mana berlaku dalam tempat merekan bertugas.
Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN masih dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga menegaskan bahwa pelayanan umum kekal berjalan dengan baik tanpa mengempiskan produktivitas ASN selama bulan suci ini.
Artikel ini disadur dari Penyesuaian jam kerja ASN di Bulan Ramadhan 2025, simak detailnya











