Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS kemudian TNI yang digunakan gugur

Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS kemudian TNI yang mana digunakan gugur

DKI Jakarta – Istilah “anumerta” kerap kali muncul di lingkup profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun prajurit Tentara Nasional Indonesi (TNI), khususnya pada konteks pemberian penghargaan pasca seseorang wafat di menjalankan tugas negara. Namun, tidak ada semua rakyat menyadari secara menyeluruh makna dari istilah ini.

Secara umum, anumerta merupakan bentuk penghargaan yang diberikan terhadap individu yang tersebut telah terjadi meninggal globus sebagai pengakuan menghadapi jasa lalu pengabdian-nya untuk negara. Dalam konteks PNS, penghargaan ini diberikan pada bentuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih besar tinggi dari pangkat terakhir yang tersebut disandang sebelum meninggal dunia.

Pengertian anumerta pada peraturan perundang-undangan

Mengacu pada Peraturan Menteri Perlindungan Republik Tanah Air Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Hak berhadapan dengan Penghormatan serta Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, juga Tanda Kehormatan bagi Prajurit dan juga Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan, disebutkan bahwa anumerta adalah penghargaan yang digunakan diberikan untuk anggota Angkatan Bersenjata atau PNS yang dimaksud dianggap berjasa untuk negara setelahnya warga yang disebutkan meninggal dunia.

Sementara itu, Peraturan pemerintahan Republik Negara Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat anumerta berlaku mulai tanggal PNS yang mana bersangkutan meninggal dunia. Bahkan, kenaikan yang dimaksud ditetapkan sebelum jenazah dimakamkan sebagai bentuk penghargaan negara.

Tidak semua PNS berhak menerima anumerta

Pemberian anumerta tak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan situasi juga situasi tertentu. Dengan kata lain, tiada semua PNS yang dimaksud meninggal globus secara otomatis mendapatkan penghargaan anumerta. Hanya dia yang tersebut gugur ketika menjalankan tugas juga dinilai berjasa besar terhadap negara yang mana berhak menerimanya.

Beberapa contoh penerima anumerta antara lain:

  • Anggota TNI yang tersebut tewas pada medan pertempuran,
  • Guru yang dimaksud meninggal bola pada waktu bertugas di dalam wilayah terpencil atau pedalaman,
  • PNS yang tersebut wafat akibat kecelakaan kerja pada waktu menjalankan tugas kedinasan.

Pemberian anumerta bermetamorfosis menjadi simbol penghormatan negara menghadapi dedikasi lalu pengabdian yang digunakan luar biasa dari PNS atau prajurit yang mana gugur pada tugasnya. Pangkat yang dimaksud diberikan secara anumerta bermetamorfosis menjadi bentuk apresiasi moral yang mana juga berdampak administratif, sebab secara resmi pangkat yang digunakan tercatat pada dokumen kepegawaian kemudian pemakaman adalah pangkat yang digunakan telah dilakukan dinaikkan satu tingkat.

Pengaruh bagi keluarga yang mana ditinggalkan

Meskipun diberikan untuk PNS yang digunakan telah terjadi meninggal dunia, penghargaan anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang tersebut ditinggalkan. Kenaikan pangkat yang dimaksud berubah jadi simbol kehormatan lalu kebanggaan, sekaligus bentuk penghargaan dari negara terhadap almarhum atau almarhumah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pangkat anumerta merupakan bentuk penghargaan yang mana sangat bermakna, meskipun hanya sekali diberikan pada keadaan duka. Penghargaan ini mencerminkan pengakuan negara menghadapi jasa dan juga pengabdian luar biasa dari setiap individu yang mana telah dilakukan mengorbankan hidupnya demi kepentingan tugas negara.

Artikel ini disadur dari Pengertian anumerta: Penghargaan bagi PNS dan TNI yang gugur