Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit di dalam Kawasan Hutan Harus Cermat

Pakar Hukum Minta Penertiban Sawit pada di Kawasan Hutan Harus Cermat

JAKARTA – Penertiban kawasan hutan harus dijalankan lebih besar cermat dengan memperhatikan kriteria kawasan hutan itu sendiri. Artinya harus ada pedoman tipologi kawasan hutan yang mana sudah ada ada penetapannya. Jika tak memperhatikan sumber hukum sesuai status kawasan hutan yang dimaksud telah terjadi ditetapkan dikhawatirkan akan mengganggu produksi serta produktivitas kebun sawit itu sendiri yang dimaksud pada akhirnya barang dari Satgas Sawit akan menyimpan problem hukum berikutnya.

Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino mengatakan, pemerintah bukan boleh mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 45/PUU-IX/2011 terkait kawasan hutan juga Putusan MK No. 34/PUUIX/2011 yang melindungi hak menghadapi tanah.

“Sudah ada Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan juga Peraturan otoritas (PP) No. 24 Tahun 2021 yang digunakan menjadi dasar hukum penyelesaian lahan perkebunan sawit. Presiden pun harus mengacu pada kerangka hukum ini pada menjalankan kebijakan,” kata Sadino di keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Lebih jauh, langkah penyitaan secara hukum telah seharusnya mendasarkan pada aturan sebagaimana diatur pada KUHAP yang dimaksud berarti harus ada proses hukum. Aturan yang digunakan mendasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) tentu tidak ada sejalan dengan UU KUHAP itu sendiri.

Terkait penertiban kawasan hutan tentu pola penyelesaiannya telah diatur di Pasal 110A serta 110B UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang aturan dibawahnya sudah ada diatur di PP 24 tahun 2021.

Dia menjabarkan status kawasan hutan tentu acuannya UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan kemudian peraturan turunan lainnya. Selain itu juga berpedoman pada Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011.

“Juga pengertian kawasan hutan pada Pasal 1 nomor Perpres 5 tahun 2025. Disitu berarti yang mana sudah ada ada penetapan kawasan hutan yang digunakan berarti harus yang digunakan sudah ada dikukuhkan. Sesuai Pasal 13 ayat (2) UU 41 tahun 1999 kemudian Pasal 14 ayat (1),” papar Dosen Universitas Al-Azhar DKI Jakarta ini.

Lebih lanjut, Sadino menyoroti aspek penyitaan lahan yang digunakan kerap dikaitkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa penyitaan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukanlah pada Perpres tersebut.

“Perpres bukan mengatur mengenai penyitaan tetapi disitu pengambilalihan lahan sawit yang tersebut diduga masuk sebagai kawasan hutan. Kalau ada pengambilalihan lahan, itu harus melalui proses hukum yang digunakan sah, sesuai KUHAP. Pasal 110A lalu 110B pada UU Cipta Kerja juga tidak ada mengatur penyitaan,” jelasnya.