OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Pengguna

OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Penggunawan

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan suku bunga maksimal merupakan langkah proteksi bagi masyarakat. 

Pasalnya, sebelum adanya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI), suku bunga maksimal sempat tentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Negara Indonesia (AFPI). Kini, tindakan itu dipermasalahkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli lalu Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebanyak 97 pelopor layanan pinjaman online yang mana ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang mana dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pengaturan batas maksimum kegunaan sektor ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada pada waktu itu.

“Penetapan batas maksimum faedah dunia usaha (suku bunga) yang dimaksud ditujukan demi memberikan pelindungan terhadap masyarakat dari suku bunga lebih tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang dimaksud ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan mendirikan pengawasan berbasis disiplin pangsa untuk penguatan dan/atau penyehatan Penyelenggara juga membantu menjalankan pengaduan konsumen/masyarakat.

“Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang tersebut berlaku, satu di antaranya ketentuan yang tersebut terkait dengan batas maksimum khasiat ekonomi,” ungkapnya.

Agusman menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum khasiat sektor ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang digunakan sangat diperlukan demi memberikan pemeliharaan untuk warga dari suku bunga membesar lalu di rangka menyimpan integritas sektor LPBBTI/Pindar.

“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang digunakan berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan kegunaan kegiatan ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, situasi bidang LPBBTI/Pindar, lalu kemampuan masyarakat luas,” kata dia.

Meski demikian, OJK menegaskan pihaknya menghormati rute hukum yang sedang direalisasikan oleh terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada lapangan usaha Pindar.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam lapangan usaha pinjaman online (pinjol) di Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang akan dilaksanakan pada waktu dekat.

KPPU menegaskan langkah ini menandai eskalasi penting melawan temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif ke kalangan pelaku bisnis pinjaman berbasis teknologi.

Terbaru, Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan, pihaknya menghargai hasil penyelidikan KPPU, bahkan sebagian besar anggota asosiasi juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jadi kita ikuti saja, cuma mungkin saja yang tersebut ingin saya tegaskan di di lokasi ini bahwa tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel atau kesepakatan nilai antara pelaku industri, itu memang benar tidaklah terjadi,” kata Ronald ungkap Ronald yang digunakan kerap disapa Roni, pada Forum Pers AFPI, dalam Jakarta, Rabu, (14/5/2025).

Ia pun menegaskan, penetapan bunga maksimum flat 0,8% per hari pada code of conduct AFPI tahun 2018 bukanlah merupakan kesepakatan sepihak dari asosiasi, melainkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending.

Next Article Kini Minjam Duit di Pinjol Mesti Punya Gaji & Usia 18 Tahun

Artikel ini disadur dari OJK Tegaskan Aturan Batas Bunga Pindar untuk Lindungi Konsumen