Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Ini adalah buntut dari laporan rakyat yang digunakan mendadak dikirimi uang oleh platform digital yang dimaksud padahal bukan mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari penduduk terkait hal ini. Memanggil juga memohon klarifikasi dari pihak pengurus Rupiah Cepat,” kata OJK pada informasi resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga sudah memohonkan Rupiah Kilat untuk melakukan proses investigasi menghadapi dugaan pelanggaran yang mana terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya terhadap pihak OJK.
Rupiah Kilat diminta pula untuk merespon dan juga menanggapi pengaduan yang dimaksud dijalankan oleh konsumen.
“Melakukan proses investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang tersebut berjalan lalu melaporkan ke OJK,” ucap OJK.
“Memberikan respons dan juga tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau komunitas berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu komunitas harus merawat kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang mana digunakan. Dengan begitu bisa jadi mengelak penyalahgunaan dari pihak yang dimaksud tidak ada bertanggungjawab.
OJK memohonkan rakyat melaporkan jikalau menemukan indikasi pelanggaran. Komunitas sanggup menghubungi melalui kanal yang tersebut telah lama disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp dalam 081-157-157-157 atau Program Portal Perlindungan Customer (APPK),” pungkas OJK.
Artikel ini disadur dari OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Viral Tiba-tiba Transfer Uang Pinjol