MFA ASN serta cara mengaktifkannya melalui website digital BKN

MFA ASN juga cara mengaktifkannya melalui website digital BKN

Ibukota Indonesia – Keselamatan ke dunia digital saat ini berubah menjadi prioritas utama, mengingat tingginya risiko peretasan hingga aksi phishing. Oleh sebab itu, instansi pemerintah di antaranya para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menguatkan sistem pemeliharaan data digital guna menjauhi hal-hal yang digunakan tidaklah diinginkan.

Sebagai langkah nyata, pada April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan sistem terbaru yang mana dirancang untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian.

Salah satu ciri utama di sistem ini adalah penerapan Multi-Factor Authentication (MFA), yang dimaksud berfungsi melindungi integritas juga kerahasiaan data ASN. Dengan hadirnya ciri ini, seluruh PNS kemudian PPPK diwajibkan untuk segera mengaktifkannya.

Terkait peluncuran tersebut, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa di dalam era digital, data merupakan aset penting yang dimaksud berperan besar pada menggalakkan pembaharuan kemudian peningkatan efisiensi.

“Data tidak belaka sekadar bilangan bulat atau statistik, tetapi juga aset strategis yang tersebut bermetamorfosis menjadi dasar pada pengambilan kebijakan dan juga penyusunan kebijakan,” jelasnya.

Lalu, apa sebenarnya MFA ASN itu lalu bagaimana cara mengaktifkannya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, mengambil bermacam sumber.

Mengenal apa itu MFA ASN?

Multi-Factor Authentication (MFA) adalah metode pengamanan digital yang mana mengharuskan pengguna melintasi lebih tinggi dari satu tahapan verifikasi pada waktu mengakses layanan sistem BKN. Mekanisme ini dirancang untuk meningkatkan kekuatan proteksi terhadap data digital, khususnya data kepegawaian.

Dengan adanya MFA, tahapan masuk ke sistem bukan semata-mata mengandalkan kata sandi. Penggunawan juga harus melalui langkah tambahan seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang digunakan dikirimkan ke perangkat yang tersebut sudah terdaftar.

Penambahan sistem verifikasi ganda ini memberikan pengamanan ekstra terhadap data penting milik BKN dan juga instansi pemerintah lainnya, sehingga risiko kebocoran data akibat peretasan atau serangan phishing dapat diminimalkan.

Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN

1. Buka browser dan kunjungi laman resmi BKN melalui link https://asndigital.bkn.go.id

2. Setelah halaman utama terbuka, pilih opsi "Login", setelah itu masukkan username dan kata sandi akun MyASN yang dimaksud sudah ada Anda miliki.

3. Jika berhasil masuk, sistem akan menampilkan pemberitahuan untuk mengaktifkan fasilitas MFA. Klik tombol “Aktifkan MFA” untuk melanjutkan.

4. Tunggu beberapa ketika hingga muncul kode QR. Pindai kode yang dimaksud menggunakan program seperti Google Authenticator atau program pemindai QR lainnya yang tersebut menggalang layanan serupa.

5. Setelah langkah-langkah pemindaian berhasil, perangkat lunak akan menampilkan kode OTP. Masukkan kode yang disebutkan ke kolom yang tersebut tersedia di dalam halaman aktivasi.

6. Terakhir, tunggu hingga langkah-langkah selesai. Nama perangkat yang mana digunakan akan muncul, berikutnya klik “Submit” untuk menyelesaikan rute aktivasi MFA.

Sebagai informasi penting, berdasarkan ketentuan resmi dari BKN pusat, seluruh PNS juga PPPK diwajibkan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025.

Setelah melintasi tanggal tersebut, seluruh akses ke data serta layanan kepegawaian hanya sekali akan tersedia melalui portal ASN Digital, dan juga pengguna yang tersebut belum mengaktifkan MFA tak akan dapat mengakses-nya.

Artikel ini disadur dari MFA ASN dan cara mengaktifkannya melalui situs digital BKN