JAKARTA – Komisaris Utama PT Petro Energy (dalam pailit) Jimmy Masrin menyatakan siap menjalani semua proses hukum dengan kooperatif lalu terbuka. Dia yakin setiap setiap langkah yang mana diambil sebagai Dewan Komisaris diadakan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan kemudian iktikad baik.
“Keputusan yang mana saya ambil sebagai Komisaris PT Petro Energy adalah langkah korporasi yang dimaksud sah, tanpa niat merugikan negara atau melakukan langkah pidana korupsi,” kata Jimmy, Rabu (26/3/2025).
Saat ini, Jimmy ditahan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selama 20 hari sejak 20 Maret 2025. Penahanan Jimmy sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Modal Ekspor Indonesia ( LPEI ).
Kuasa hukum Jimmy, Marcella Santoso mengungkapkan bahwa tuduhan kerugian negara senilai Dolar Amerika 60 jt tidak ada mempunyai dasar hukum. Marcella menuturkan, utang PT Petro Energy telah terjadi direstrukturisasi secara sah melalui Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021 melalui dua entitas afiliasi, yakni PT Caturkarsa Megatunggal (PT CM) lalu PT Pada Idi (PT PI).
Status pembayaran dari kedua entitas itu tercatat lancar per 12 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI. Sisa pokok utang masing-masing adalah sebesar Dolar Amerika 1.500.000 dari utang awal beberapa Dolar Amerika 10.000.000 untuk PT CM juga Dolar Amerika 36.989.332,13 dari utang awal sebagian Simbol Dolar 50.000.000 untuk PT PI.
“Pembayaran masih lancar, sesuai perjanjian. Sebelum penangkapan pun masih ada pembayaran tanggal 25 Februari 2025 juga 5 Maret 2025, maka klaim kerugian negara seharusnya tidaklah relevan,” ujar Marcella pada keterangan tertulisnya.
Dia melanjutkan, selama menjabat, Jimmy telah terjadi menjalankan pengawasan sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas. Saat ditemukan dugaan penyimpangan oleh direksi, lanjut dia, Jimmy segera memerintahkan audit forensik yang kemudian menjadi dasar proses hukum terhadap Direktur Utama.
Dia melanjutkan, putusan pengadilan telah dilakukan menyatakan bahwa penyimpangan yang disebutkan dijalankan tanpa sepengetahuan Dewan Komisaris. Marcella membeberkan berbagai dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana dijalankan oleh Direksi tanpa keterlibatan kliennya.
Dia menuturkan, persetujuan komisaris menghadapi pinjaman disebut bersifat formalitas korporasi, bukanlah bentuk pengesahan menghadapi tindakan melawan hukum. Tim hukum menyayangkan tindakan penangkapan terhadap Jimmy, mengingat ia sejak awal telah dilakukan menunjukkan kerja sebanding penuh, hadir di setiap pemeriksaan, kemudian tetap memperlihatkan menjalankan kewajiban pembayaran untuk LPEI.
“Dengan kerja sebanding penuh lalu iktikad baik sejak awal, penangkapan seharusnya tidaklah menjadi langkah yang digunakan diperlukan,” pungkas Marcella.
Diketahui, dari lima terperiksa di perkara LPEI, tiga di dalam antaranya telah dilakukan ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, juga Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai kemungkinan kerugian negara yang dimaksud semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah lama dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.











