Jakarta – Viral dalam media sosial, pengguna dari berubah-ubah bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu yang digunakan terkena pemblokiran adalah founder Kaskus Andrew Darwis.
Dia menceritakan dalam X pribadinya bagaimana account Bank Jago (ARTO) miliknya mendadak diblokir menghadapi perintah PPATK. Peristiwa itu terjadi pada hari Akhir Pekan (18/5/2025), di dalam pada waktu kantor PPATK libur.
“Rekening Bank Jago pada blokir sejenis Bank Jago menghadapi perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih proses kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, dikutipkan Awal Minggu (19/5/2025).
Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa pengaplikasian akun dormant yang digunakan dikendalikan oleh pihak lain bermetamorfosis menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan pada aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang mana digunakan untuk menggambarkan tabungan bank yang digunakan sudah ada lama tiada ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau pengiriman pada periode tertentu.
Oleh lantaran itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah dilakukan melakukan penghentian sementara menghadapi proses klien dengan account yang mana dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Inisiatif Nasional Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme yang diwujudkan oleh PPATK juga stakeholder lainnya kemudian juga sebagai bagian dari upaya PPATK pada melindungi kepentingan umum juga melindungi integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara proses account dormant bertujuan memberikan *perlindungan* terhadap pemilik akun juga mengurangi penyalahgunaan oleh pihak yang tersebut tiada bertanggung jawab,” ujar Ivan.
PPATK mengimbau pelanggan yang mana terdampak penghentian sementara ini tetap miliki hak penuh menghadapi dana yang dimaksud dimiliki kemudian dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang mmasing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang tersebut ditetapkan. Alternatif lainnya, pengguna juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih banyak lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang dimaksud bisa jadi ditempuh nasabah. Pertama, tutup akun yang mana telah lama tiada terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi terhadap penduduk asing. Ketiga, secara langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pengiriman uang dari akun tidaklah dikenal.
Selain meyakinkan keamanan lalu transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan terhadap klien terkait status dormant account mereka.
2. Menginformasikan untuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi klien korporasi) apabila account yang dimaksud tidak ada diketahui keberadaannya. PPATK berazam untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang mana lebih besar bersih kemudian transparan guna melakukan konfirmasi keamanan juga kepercayaan rakyat terhadap sektor keuangan nasional.
Next Article KKP Gagalkan Penyelundupan 6,44 Juta Benih Lobster Senilai Rp849 M
Artikel ini disadur dari Hindari Rekening Kena Blokir, PPATK Sarankan Nasabah Lakukan Ini











