Ibukota – Organisasi teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play yang dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang wadah yang dimaksud juga mekanisme operasinya.
"Kami dengan hormat mengajukan banding melawan putusan tersebut, yang dimaksud didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang perekonomian aplikasi mobile juga cara kerja perusahaan kami," kata perusahaan pada penjelasan resmi pada blognya pada Selasa.
Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah biosfer terbuka dan juga Google Play hanyalah salah satu dari banyak cara untuk mendapatkan program di dalam Indonesia.
Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi warga Indonesia untuk menemukan juga mengakses aplikasi.
Di Android, Google menyediakan sejumlah pilihan bagi pengguna untuk mendapatkan aplikasi, mencakup toko perangkat lunak pihak ketiga lalu unduhan secara langsung dari platform web para pengembang.
"Apple App Store juga beragam toko program pihak ketiga lainnya juga menawarkan cara lain untuk menemukan aplikasi," tulis perusahaan.
Kedua, Google mengklaim cara mereka menjalankan Play Store telah terjadi menggalang biosfer perangkat lunak yang mana baik serta kompetitif di dalam Indonesia.
Dalam keputusannya, KPPU sudah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan untuk memperkuat sistem ekologi ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play. Layanan yang tersebut dimaksud mulai dari upaya untuk menjaga keamanan Android kemudian Play, distribusi aplikasi, hingga alat serta pelatihan pengembang.
Semua itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang tersebut menyediakan media pembayaran yang konsisten, aman, juga terjamin guna memberi pengguna pilihan beragam opsi pembayaran.
Namun, Google memandang bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang tersebut kuat seputar biaya layanan, yang terus pihaknya turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang tersebut memasarkan konten digital di program mereka, sebagian besar memenuhi prasyarat untuk biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.
"Model bidang usaha kami menggalakkan pembaharuan serta pembangunan ekonomi berkelanjutan dalam platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," tulis perusahaan.
Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah dilakukan menunjukkan komitmen yang tersebut kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah dilakukan menjawab banyak perasaan khawatir yang digunakan dipertimbangkan oleh KPPU, di antaranya dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play kemudian memperluas metode pembayaran yang tersebut tersedia.
Disebut, Google Play mengupayakan berbagai metode pembayaran serta merupakan toko aplikasi mobile besar pertama yang mana mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka itu sendiri. UCB telah dilakukan tersedia untuk pengembang aplikasi mobile ke Negara Indonesia sejak tahun 2022, lalu Tanah Air termasuk dalam antara negara pertama dalam bola yang tersebut mendapat faedah dari acara ini.
Google menegaskan komitmennya untuk memperluas kegiatan UCB ke pengembang gim pada Indonesia. Selain itu, acara percontohan UCB telah terjadi menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen untuk proses yang digunakan dikerjakan menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Upaya banding Google juga akan mengangkat beberapa keberatan tambahan, di antaranya kekeliruan faktual, kesulitan prosedural, juga ketidakcukupan standar bukti yang digunakan diajukan.
"Kami miliki keyakinan penuh terhadap sikap kami juga menanti kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama serangkaian hukum yang dimaksud berjalan," kata Google.
Artikel ini disadur dari Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play











