Ibukota – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, serta yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang mana dikemukakan oleh filsuf jika Prancis, Montesquieu, di bukunya L’Esprit des Lois.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tak berlangsung pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan juga menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga cabang kekuasaan yang dimaksud memiliki fungsi kemudian kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan di penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai setiap-tiap lembaga.
Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah
Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang mana bertugas menjalankan undang-undang serta menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara lalu kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan juga para menteri yang mana tergabung di kabinet.
Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif di arti sempit terdiri berhadapan dengan presiden dan juga para menteri. Namun di arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) kemudian militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.
Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:
- Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara lalu melaksanakan perundang-undangan.
- Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) juga membahasnya bersatu DPR.
- Bidang keamanan: mengatur pertahanan dan juga keamanan nasional melalui TNI dan juga Polri.
- Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan juga rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri serta perjanjian internasional.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang mana dianut Indonesia, Presiden mempunyai peran sentral di kekuasaan eksekutif, namun kekal pada koridor pengawasan oleh lembaga legislatif juga yudikatif.
Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang
Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang digunakan bertugas membuat, membahas, lalu mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri berhadapan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi utama, yaitu:
- Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara lalu memproduksi undang-undang, termasuk ke dalamnya hak inisiatif serta hak amandemen terhadap RUU.
- Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta kepentingan rakyat.
Lembaga legislatif juga mempunyai kewenangan di hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, dan juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif kemudian miliki tempat setara di penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga yudikatif: penegak hukum dan juga konstitusi
Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang dimaksud menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum dan juga keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen juga bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kekuasaan yudikatif di dalam Tanah Air dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) kemudian Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Mahkamah Agung
Sebagai pengadilan tertinggi, MA miliki wewenang untuk:
- Memutus permohonan kasasi.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
- Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
- Melakukan uji materiil terhadap peraturan di bawah undang-undang.
MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, serta peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, lalu lainnya.
2. Mahkamah Konstitusi
MK mempunyai peran strategis di menjaga supremasi konstitusi kemudian demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
- Memberikan langkah berhadapan dengan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tiga pilar penopang demokrasi
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama pada menjalankan roda pemerintahan yang digunakan demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, juga yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang dan juga saling mengawasi agar tidaklah berjalan penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel ini disadur dari Fungsi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Indonesia