Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang tersebut Bisa Diisi Prajurit Aktif pasca RUU TNI Disahkan

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang dimaksud yang disebutkan Bisa Diisi Prajurit Aktif pasca RUU TNI Disahkan

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) sudah pernah resmi disahkan menjadi UU. Berdasarkan aturan baru hasil revisi, anggota TNI terlibat boleh menempati jabatan di tempat 14 kementerian / lembaga yang dimaksud telah terjadi ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto di laporannya pada waktu rapat paripurna pada Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Menurutnya, ada tiga poin penting yang dimaksud sudah pernah dibahas DPR kemudian pemerintah mengubah sebagian pasal menyangkut tugas dan juga kewenangan pokok TNI.

Utut mengatakan, salah satu pasal yang mana direvisi adalah Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian kemudian lembaga. Ketua Fraksi PDIP DPR itu mengatakan, prajurit terlibat dapat menduduki jabatan di dalam Kementerian/Lembaga yang dimaksud semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan Kementerian/Lembaga dan juga dengan tetap saja tunduk pada ketentuan peraturan administrasi yang tersebut berlaku di area lingkungan kementerian lalu lembaga tersebut.

Kementerian/Lembaga yang tersebut Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif

1. Kementerian Koordinator Lingkup Politik dan juga Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Defense Nasional
3. Kesekretariatan negara yang dimaksud menangani urusan kesekretariatan presiden dan juga kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keselamatan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Militer).

“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang digunakan sudah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan,” kata Utut pada laporannya.

Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang diatur di Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi pada tiga klaster, yakni Tamtama kemudian Bintara, Perwira Menengah, lalu Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara kemudian Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, juga Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun juga Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun juga dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai langkah presiden.

“Inilah keadilan di dalam Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami pembaharuan masa bakti prajurit masa dinas yang mana selama di dalam ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira lalu 53 tahun bagi Bintara dan juga Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Utut di laporannya.

Selain tentang usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP). “Operasi militer selain perang, memang benar operasi militer untuk pertempuran ini makin mudah-mudahan tidak ada pernah terjadi, supaya kita semua tidak ada pada situasi yang mana sulit,” ungkap Utut.

Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI pada OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok pada OMSP. “Itu meliputi membantu pada upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber kemudian yang mana kedua membantu pada melindungi juga menyelamatkan warga negara juga kepentingan nasional di tempat luar negeri,” katanya.

Menurut Utut, revisi UU TNI masih mendasarkan pada nilai serta prinsip demokrasi. “Kami menegaskan bahwa inovasi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap memperlihatkan berdasarkan pada nilai juga prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia dan juga memenuhi ketentuan hukum nasional serta hukum internasional yang digunakan telah terjadi disahkan,” katanya.