Jakarta – Aksi penipu yang digunakan mencuri data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pendaftaran dalam jaringan pinjaman online (online) jelas merugikan masyarakat. Jika Anda berubah jadi individu yang terjebak penyalahgunaan, ada beberapa cara yang digunakan dapat dilakukan.
Langkah pertama yang digunakan sangat penting adalah menghubungi perusahaan pinjol terkait. Beri laporan jikalau data Anda disalahgunakan juga memohonkan untuk membatalkan dan juga menegaskan tiada akan ada tagihan yang dimaksud dijalankan nantinya.
Langkah berikutnya adalah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hubungi ke kanal yang dimaksud disediakan seperti nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].
Jangan lupa sertakan bukti pendukung persoalan hukum yang dimaksud dialami, misalnya notifikasi pinjaman atau arahan intimidasi yang dimaksud diterima.
Anda juga harus melaporkan ke kepolisian setempat. Tunjukkan juga bukti yang digunakan ada, seperti screenshot program pinjol ilegal atau bukti tagihan yang tersebut tak sah.
Hubungi Dinas Kependudukan kemudian Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk mengelak penyalahgunaan data ke masa depan. Ajukan permohonan pemblokiran NIK KTP agar bukan digunakan secara ilegal di masa depan.
Untuk melakukannya dengan menghampiri kantor Dukcapil setempat. Setelah itu minta anggota untuk memblokir KTP.
Next Article 4 Cara agar Nomor HP Tak Dihubungi Terus oleh Pinjol
Artikel ini disadur dari Begini Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal











