Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak ada berizin

Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidaklah ada berizin

Riyadh – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah dilakukan mengumumkan sanksi bagi individu yang melanggar ketentuan yang mewajibkan izin untuk melaksanakan ibadah Haji, dan juga bagi merekan yang digunakan memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Kantor Berita Arab Saudi, SPA, pada Hari Senin (28/4), menyampaikan bahwa mulai 1 Dzulqa’dah hingga akhir 14 Dzulhijjah (29 April-12 Mei) beberapa orang sanksi akan diberlakukan.

Pertama, denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan terhadap individu yang mana kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, juga untuk pemegang semua jenis visa kunjungan yang digunakan mencoba memasuki atau tinggal dalam kota Makkah dan juga kawasan suci selama periode yang dimaksud sudah pernah ditentukan.

Kedua, denda hingga 100.000 riyal Arab Saudi (Rp447,4 juta) akan dikenakan terhadap siapa sekadar yang mana mengajukan visa kunjungan untuk individu yang sudah melaksanakan atau mencoba melaksanakan Haji tanpa izin, atau yang dimaksud telah terjadi memasuki atau tinggal pada kota Makkah lalu kawasan suci selama periode yang tersebut ditentukan.

Denda ini akan berlipat ganda untuk setiap individu yang tersebut terlibat.

Denda yang mana identik juga akan dikenakan untuk siapa belaka yang dimaksud mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah kemudian kawasan suci selama periode tersebut, dan juga terhadap mereka itu yang menampung atau mencoba menampung pemegang visa kunjungan dalam bervariasi jenis akomodasi.

Jenis akomodasi yang dimaksud dimaksud di antaranya hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau kedudukan pemondokan jemaah Haji.

Denda yang dimaksud mencakup tindakan menyembunyikan keberadaan merekan atau memberikan bantuan yang digunakan memungkinkan merekan untuk tinggal.

Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang tersebut ditampung, disembunyikan, atau dibantu.

Ketiga, penyusup ilegal yang digunakan mencoba melaksanakan Haji, baik yang berstatus penduduk maupun yang melebihi batas waktu tinggal, akan dideportasi ke negara jika merekan lalu dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Keempat, pengadilan terkait akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang dimaksud digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah serta kawasan suci selama periode tersebut, jikalau kendaraan yang dimaksud dimiliki oleh pengangkut, fasilitator, atau pihak yang terlibat.

Sumber: SPA-OANA

Baca juga: Komisi VIII: Tindak tegas travel haji ilegal lewat cabut izin

Artikel ini disadur dari Arab Saudi umumkan sanksi bagi jemaah haji tidak berizin