Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar) Rupiah Cepat. Hal ini buntut dari laporan rakyat yang tersebut tanpa peringatan dikirimi uang oleh wadah yang dimaksud padahal tidak ada mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari rakyat terkait hal ini. Memanggil serta memohonkan klarifikasi dari pihak pelaksana Rupiah Cepat,” kata OJK pada keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
OJK juga sudah memohon Rupiah Cepat sekali untuk melakukan proses investigasi melawan dugaan pelanggaran yang terjadi. Berikutnya perusahaan harus melaporkan hasilnya untuk pihak OJK.
Rupiah Cepat sekali diminta pula untuk merespon dan juga menanggapi pengaduan yang tersebut dijalankan oleh konsumen. “Melakukan serangkaian investigasi lanjutan berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang digunakan terjadi serta melaporkan ke OJK,” ucap OJK.
“Memberikan respons lalu tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK juga mengimbau penduduk berhati-hari menerima tawaran pinjaman ketika menerima tawaran pinjaman dari entitas apapun.
Selain itu komunitas harus mempertahankan kerahasiaan baik password maupun one time password (OTP) perangkat yang mana digunakan. Dengan begitu dapat menjauhi penyalahgunaan dari pihak yang digunakan tidaklah bertanggungjawab.
OJK meminta-minta komunitas melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Komunitas dapat menghubungi melalui kanal yang sudah pernah disediakan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan untuk OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di
081-157-157-157 atau Aplikasi komputer Portal Perlindungan Customer (APPK),” pungkas OJK.
Next Article Video:Nasib Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar-Aturan Bunga Diubah
Artikel ini disadur dari Tiba-tiba Transfer Uang, OJK Panggil Rupiah Cepat











