Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela pasukan nasional suatu negara merupakan langkah-langkah yang digunakan memiliki regulasi ketat. FIFA sudah pernah menetapkan beberapa orang aturan agar tahapan ini bukan disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA dan juga hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kondisi naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela tim nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir di dalam wilayah negara tersebut.
-
Memiliki warga tua biologis yang tersebut lahir dalam negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang tersebut lahir di dalam negara tersebut.
-
Tinggal di negara yang disebutkan di jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika individu pemain bukan miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merekan wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup membela tim nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi kelompok nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang sebelumnya telah dilakukan membela kelompok nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya saja mampu mengganti grup nasional jika:
-
Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk regu nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berkompetisi pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain tambahan dari tiga pertandingan resmi pada level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain dalam Piala Planet FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua persyaratan ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang tersebut ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal pada Indonesi minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.
-
Sehat jasmani kemudian rohani.
-
Bisa berbahasa Tanah Air lalu mengerti akan Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di tindakan kejahatan dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari 1 tahun.
-
Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Tanah Air untuk individu yang dimaksud dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Nusantara biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing kelompok nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum serta HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang digunakan ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan pada DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini bisa jadi melibatkan sidang lalu uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain bisa saja didaftarkan sebagai pemain pasukan nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menegaskan bahwa pemain yang tersebut membela kelompok nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah hanya saja sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat bermetamorfosis menjadi WNI juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR jikalau naturalisasi dijalankan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin memverifikasi bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang cuma berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi serta negara harus meyakinkan bahwa proses naturalisasi dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya











