JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkap pendapat persoalan pemberitaan yang digunakan mengaitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang digunakan bertugas dalam Indonesia. Pada pernyataan yang dimaksud beredar sebelumnya disebutkan bahwa SKK menjadi kewajiban bagi jurnalis asing.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyanggah adanya kewajiban bagi jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian (SKK) sebagai persyaratan untuk melakukan kegiatan peliputan di area Indonesia.
Kapolri menjelaskan, di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025, disebutkan pada Pasal 8 (1), Penerbitan Surat Keterangan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (1) huruf b diterbikan berdasarkan permintaan penjamin. Jika tidak ada ada permintaan dari penjamin, SKK tak bisa jadi diterbitkan.
“SKK tak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK jurnalis asing masih bisa jadi melaksanakan tugas di dalam Indonesia sepanjang tiada melanggar peraturan perundang-undangangan yang mana berlaku,” kata Sigit terhadap wartawan, Kamis (3/4/2025).
“Jadi pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib tidak ada sesuai, dikarenakan di Perpol tak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin,” sambungnya.
Ia mencontohkan, penjamin memerlukan SKK ketika meliput di dalam area konflik. “Sebagai contoh apabila jurnalis akan melakukan giat pada wilayah Papua yang mana rawan konflik, penjamin dapat meminta-minta SKK untuk Polri serta juga memohonkan proteksi oleh sebab itu bertugas di tempat wilayah konflik,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pada penerbitan SKK jurnalis asing pun tiada berhubungan dengan segera dengan Polri. Sebab, hal itu akan diurus oleh pihak penjamin. Lebih lanjut, Sigit menyatakan, dasar penerbitan Perpol yang disebutkan merupakan tindakan lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
Kemudian, memberikan pelayanan kemudian proteksi terhadap WNA seperti para jurnalis asing yang tersebut sedang bertugas dalam seluruh Indonesia, misalkan di area wilayah rawan konflik. “Perpol ini di dalam buat berlandaskan upaya preemptif lalu preventif kepolisian di memberikan pemeliharaan lalu pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi sama-sama instansi terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindakan lanjut dari revisi Undang-Undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.











