10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App

10 Negara yang mana melarang scan biometrik Worldcoin World App

DKI Jakarta – Aplikasi World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin berada dalam bermetamorfosis menjadi sorotan umum global, di antaranya ke Indonesia. Popularitasnya meroket pasca menawarkan imbalan finansial bagi rakyat yang dimaksud bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.

Namun, di dalam balik tawaran tersebut, bermacam negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, teristimewa terkait data biometrik sensitif.

Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk menciptakan identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, sebagian negara telah dilakukan mengambil langkah tegas merupakan larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.

Berikut ini adalah 10 negara yang diketahui sudah pernah menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:

1. Spanyol
Badan Perlindungan Angka Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol menggalang kebijakan yang disebutkan dengan alasan proteksi kepentingan publik, setelahnya menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Informasi Umum Uni Eropa (GDPR).

2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Fakta Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan serta tidak ada perlu, dan juga telah lama memindai lebih lanjut dari 8.000 warga tanpa transparansi yang memadai.

3. Jerman
Otoritas Perlindungan Fakta Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif terhadap Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan sudah pernah menangguhkan sistem verifikasi lamanya serta menghapus semua data biometrik pengguna di dalam Jerman.

4. Brasil
Otoritas Perlindungan Angka Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan pasca penyelidikan yang digunakan menemukan pelanggaran terhadap hukum pemeliharaan data pribadi ke Brasil, termasuk ketidaksesuaian di memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.

5. Kolombia
Badan Pengawas Industri lalu Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi dirilis menyusul perasaan khawatir melawan proteksi data sensitif, walaupun hasil akhir investigasi belum diumumkan.

6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring di dalam India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan mengumumkan adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.

7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 pasca menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 area verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada kemungkinan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Berita Pribadi lalu pengiriman data ke luar negeri.

8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan terus berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, termasuk Amerika Serikat, hingga keamanan kemudian integritas layanan dipastikan.

9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya perasaan khawatir bahwa data pengguna bukan dapat dihapus secara permanen lalu persetujuan pengaplikasian data sulit untuk dicabut.

10. Indonesia
Kementerian Komunikasi kemudian Digital (Komdigi) Tanah Air menghentikan akses terhadap layanan Worldcoin lalu WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil setelahnya laporan penduduk mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal ke Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin pada Indonesia, yaitu PT Terang Periode Abadi serta PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih besar lanjut.

Kekhawatiran utama yang disuarakan oleh negara-negara yang disebutkan meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi pada pengumpulan dan juga penyimpanan data, dan juga ancaman terhadap privasi pengguna di skala besar.

Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak merek tak menyimpan data pribadi pengguna serta pengguna masih memiliki kendali penuh menghadapi informasi mereka. TFH juga mengklaim telah dilakukan melakukan diskusi dengan beraneka otoritas sebelum beroperasi pada Indonesia juga menyelenggarakan kampanye edukasi publik.

Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang dimaksud ditawarkan bersifat baru kemudian dapat mengakibatkan perasaan khawatir di masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data serta pemeliharaan konsumen terus menjadi kunci di pelaksanaan teknologi biometrik ini.

Artikel ini disadur dari 10 Negara yang melarang scan biometrik Worldcoin World App