Viral Rekening Nasabah BCA serta Bank Jago Diblokir, PPATK Buka Suara

Viral Rekening Nasabah BCA dan juga Bank Jago Diblokir, PPATK Buka Suara

Jakarta – Viral dalam media sosial, para pelanggan dari beraneka bank mengeluhkan rekeningnya mendadak diblokir oleh Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, kejadian ini juga menimpa sebagian figur publik.

Dilihat CNBC Indonesia, founder Kaskus Andrew Darwis menceritakan dalam X pribadinya bagaimana tabungan Bank Jago (ARTO) miliknya tanpa peringatan diblokir melawan perintah PPATK. Peristiwa itu berjalan pada hari Mingguan (18/5/2025), di pada waktu kantor PPATK libur.

“Rekening Bank Jago dalam blokir mirip Bank Jago melawan perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih operasi kali… @jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, diambil Awal Minggu (19/5/2025).

Sehari sebelumnya, ilustrator Asmara Wreksono juga mengalami hal yang mana mirip pada rekeningnya di dalam Bank Central Asia (BBCA) alias BCA. Dalam unggahannya dalam X pribadinya, ia menyatakan penting menuju ke kantor cabang yang mana baru beroperasional hari Senin, untuk mengetahui alasan pemblokiran tersebut.

Asmara kemudian memberikan kabar terbaru bahwa pihak BCA memaparkan akan membantu mengajukan membuka blokir untuk PPATK.

Terkait polemik ini, PPATK lantas mengungkap suara. Menurut mereka, aksi penutupan akun akun secara massal itu dilatarbelakangi oleh adanya puluhan ribu account sepanjang tahun lalu, yang dimaksud teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli account yang mana digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, PPATK menyatakan akun milik pemukim lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil perbuatan pidana penipuan, perdagangan narkotika, kemudian bermacam kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024 terdapat tambahan dari 28.000 tabungan yang digunakan berasal dari jual beli akun yang tersebut digunakan untuk deposit perjudian online,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di informasi resminya, diambil Hari Senin (18/5/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penyelenggaraan tabungan dormant yang dikendalikan oleh pihak lain berubah menjadi salah satu modus yang digunakan rawan disalahgunakan pada aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang mana digunakan untuk menggambarkan akun bank yang tersebut telah lama tidak ada ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transaksi di periode tertentu.

Oleh dikarenakan itu, PPATK menyatakan bahwa sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sudah pernah melakukan penghentian sementara menghadapi kegiatan klien dengan tabungan yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Pergerakan Nasional Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang lalu Pendanaan Terorisme yang mana dijalankan oleh PPATK dan juga stakeholder lainnya dan juga juga sebagai bagian dari upaya PPATK pada melindungi kepentingan umum juga mempertahankan integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara operasi account dormant bertujuan memberikan pengamanan untuk pemilik tabungan juga menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang mana tak bertanggung jawab,” ujar Ivan.

Meski demikian, PPATK menjelaskan klien yang digunakan terdampak penghentian sementara ini kekal miliki hak penuh melawan dana yang dimaksud dimiliki serta dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang per individu bank dengan memenuhi prosedur yang dimaksud ditetapkan. Alternatif lainnya, klien juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih besar lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut beberapa langkah yang mampu ditempuh nasabah. Pertama, tutup tabungan yang tersebut sudah ada lama tidak ada terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi terhadap pendatang asing. Dan ketiga, dengan segera lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh pengiriman uang dari akun tidak ada dikenal.

Selain menegaskan keamanan kemudian transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

1. Memberikan pemberitahuan terhadap pengguna terkait status dormant tabungan mereka.

2. Menginformasikan untuk ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pengguna korporasi) apabila account yang disebutkan bukan diketahui keberadaannya.

Next Article Ketentuan Terbaru Saldo Minimum BCA, BRI, BNI, lalu Bank Mandiri

Artikel ini disadur dari Viral Rekening Nasabah BCA dan Bank Jago Diblokir, PPATK Buka Suara