Travel Gelap Marak pada Musim Mudik, Waspadai Ciri dan juga Modusnya

Travel Gelap Marak pada Musim Mudik, Waspadai Ciri lalu juga Modusnya

JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan di area musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, publik yang dimaksud ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus dan juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang tiada diinginkan.

Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang dimaksud beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tiada mempunyai izin trayek, tidak ada terdaftar di area Dinas Perhubungan, juga tak miliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota Indonesia melintas di area lajur berlawanan arah atau contraflow yang dimaksud mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.

Wakil Ketua Umum Pemberdayaan serta Perkuatan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang dimaksud beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.

“Kendaraan memiliki stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang digunakan dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tiada berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Hari Minggu (23/3/2025).

Ciri lainnya, lanjut dia, pada beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang dimaksud diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit dalam titik kumpul yang mana sudah pernah ditentukan.

Lokasi istirahat pun diadakan dalam tempat yang sudah pernah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang dimaksud berasal dari dengan syarat keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi juga penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.

“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilaksanakan di tempat awal atau sesudah penumpang tiba di dalam tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo apabila berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.

Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain bukan memberikan jaminan keselamatan bagi warga juga menciptakan resah kalangan pengusaha perusahaan angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang digunakan tidak ada taat regulasi yang dimaksud menjamur. “Maraknya perusahaan travel gelap ini telah dilakukan membikin gemas serta resah pada kalangan para pengusaha perusahaan angkutan umum resmi,” tegasnya.

Keberadaan travel gelap ini menurutnya sudah pernah mengganggu dan juga merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP serta AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.