TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara dalam Sulawesi, Cuan Triliunan

TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara pada Sulawesi, Cuan Triliunan

Jakarta – Emiten pertambangan PT TBS Daya Utama Tbk (TOBA) mengumumkan secara resmi terkait divestasi pembangkit batu bara pada Sulawesi, yaitu PT Gorontalo Listrik Pertama (GLP). Penjualan saham GLP dikerjakan pada tanggal 16 Mei 2025,

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Negara Indonesia (BEI), saham PT Gorontalo Listrik Pertama resmi dimiliki secara secara langsung oleh Perseroan sebesar 80% untuk PT Kalibiru Sulawesi Abadi (KSA).

“Bersama ini kami ungkapkan bahwa proses GLP telah dilakukan selesai dilaksanakan berdasarkan penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham tertanggal 16 Mei 2025 oleh Perseroan selaku Penjual dan juga KSA selaku Pembeli (“Akta Pengambilalihan Saham”),” tulis manajemen, Hari Senin (19/5).

Penandatanganan Akta Pengambilalihan Saham dilaksanakan pasca dipenuhinya syarat-syarat pendahuluan salah satunya telah dilakukan diperolehnya persetujuan dari pemegang saham Perseroan pada Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan juga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 November 2024.

Resminya divestasi ini direspons positif oleh investor, dengan saham TOBA sempat melonjak 15% ke Rupiah 460 per saham pada perdagangan intraday pertemuan pertama hari ini, Awal Minggu (19/5/2025). 

Sebelumnya, TOBA telah terjadi mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan divestasi menghadapi dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya ke Sulawesi Utara (Sulut). Adapun nilai operasi berhadapan dengan Rencana Transaksi yang dimaksud sebesar US$144,8 jt atau sekitar Simbol Rupiah 2.28 triliun.

Keputusan ini telah terjadi disepakati pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis, (14/11/2024).

Direktur PT TBS Tenaga Utama Tbk Juli Oktarina merinci perseroan akan mengedarkan seluruh sahamnya di dalam PT Minahasa Cahaya Lestari (MCL) dan juga PT Gorontalo Listrik Utama (GLP). Transaksi ini sejalan dengan komitmen perseroan pada mencapai target netralitas karbon pada 2030 melalui inisiatif TBS 2030.

“Dengan kita mengirimkan 2 aset PLTU itu, sanggup menurunkan 80% dari emisi yang tersebut kita miliki tadi, jadi bisa jadi menurunkan 1,3 jt ton CO2. Jadi luar biasa ya, dari 1,6 jt ini semua sudah ada selesai, konsumsinya maka akan terreduksi, akan berkurang 1,3 jt ton,” ungkap Juli pada Kongres Pers hasil RUPSLB TOBA.

Adapun dana hasil dari divestasi ini akan digunakan untuk mempercepat pengembangan perusahaan hijau TOBA. Adapun ceruk bisnisnya terdiri dari energi terbarukan, kendaraan listrik, juga waste management.

Sebelumnya diberitakan, Perseroan akan menerima hasil transaksi jual beli pada bentuk kas yang tambahan lebih tinggi dibandingkan dengan total modal yang mana ditanamkan untuk perkembangan kedua PLTU yang dimaksud sebesar kurang lebih besar US$87,4 juta. Melalui operasi ini, Perseroan akan memperoleh keuntungan kas disamping dari dividen yang tersebut telah dilakukan diterima selama PLTU beroperasi.

Namun, dari sisi pencatatan akuntansi keuangan, proses ini akan mencatatkan kerugian non-kas sebesar kurang lebih banyak US$77 juta. Hal ini disebabkan oleh standar akuntansi PSAK yang mana mengharuskan pencatatan di muka menghadapi pendapatan proyek konstruksi pembangkit dan juga transmisi independent power producer (IPP) dengan skema build own operate transaksi (BOOT) selama 25 tahun sesuai periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang mana berlaku.

Next Article Emiten Pandu Sjahrir (TOBA) Caplok Organisasi Singapura

Artikel ini disadur dari TBS Resmi Divestasi Pembangkit Batu Bara di Sulawesi, Cuan Triliunan