Revisi Parameter MBR, Pekerja Single Bergaji dalam Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Revisi Parameter MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

JAKARTA – Kementerian Perumahan juga Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyusun pembaharuan kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang digunakan berhak menerima rumah subsidi. Lewat aturan baru itu, penghasilan di tempat bawah Rp14 jt boleh mengambil rumah subsidi .

Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, inovasi kriteria MBR ini dilaksanakan agar penerima kegunaan rumah subsidi mampu lebih lanjut luas. Disamping itu, pembaharuan kriteria MBR ini juga ditujukan agar rakyat mampu mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya tarif tambahan mahal ketimbang rumah tapak.

Maruarar merinci pembaharuan kriteria MBR ini nanti akan diatur di Keputusan Menteri Perumahan serta Kawasan Permukiman. Bagi warga yang digunakan belum menikah, kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp12 juta. Sedangkan untuk yang mana berpasangan atau sudah ada menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di area Jabodetabek ya, itu kalau beliau single (belum menikah) Rp12 juta, kalau menikah Rp14 juta. Ini adalah kabar baik, artinya semakin berbagai yang tersebut mampu mendapatkan manfaat,” ujar Maruarar Sirait di area Kantor PKP, Wisma Mandiri, DKI Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pria yang akrab disapa Ara itu memiliki target Regulasi yang tersebut akan mengubah kriteria MBR itu akan terbit pada 21 April 2025. Saat ini Kepmen yang disebutkan masih di tahap harmonisasi pada Kementerian Hukum sebelum diinformasikan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi tanggal 21 April kita umumkan sama-sama jam 4 sore bersama-sama dengan BPS,” tambahnya.

Maruarar Sirait berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima kegunaan rumah subsidi akan semakin luas kemudian masif penyaluran. Akhirnya, hitungan backlog yang digunakan ketika ini diperkirakan sebanyak 9,9 jt dapat semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas bersatu BPS lalu di tempat internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan juga pada waktu ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” tutup Ara.