Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan, Wamentan Sebut Bukan Berarti Jor-joran

Prabowo Hapus Kuota Impor Pangan, Wamentan Sebut Bukan Berarti Jor-joran

JAKARTA – pemerintahan menegaskan kebijakan penghapusan sistem kuota impor pangan tidaklah akan mengancam keberlangsungan bidang pada negeri dan juga masih berikrar menjaga kepentingan petani dan juga menggerakkan swasembada nasional.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa langkah ini bukanlah berarti membuka keran impor secara besar-besaran. Menurutnya, kebijakan ini justru diarahkan untuk menciptakan sistem rantai pasok pangan yang tersebut lebih banyak adil dan juga efisien.

“Bukan berarti kemudian impor besar-besaran, semua diimpor bukan! Tetap harus melindungi produksi pada negeri, baik untuk komoditas pangan, teknologi, pakaian, atau apapun. Produksi di negeri tetap saja diprioritaskan,” ujar Sudaryono pada siaran pers, hari terakhir pekan (11/4/2025).

Dia menjelaskan, penghapusan kuota impor belaka diterapkan pada sektor tertentu, khususnya yang tersebut berkaitan dengan keinginan industri. Misalnya, di hal impor daging beku yang dibutuhkan oleh pelaku sektor pangan.

“Misalnya butuh impor daging beku, yang mana butuh industri, ya sudah ada bidang cuma yang impor. Tidak perlu ada pihak tertentu yang digunakan diberi kuota juga hak khusus. Menurut Pak Presiden, itu bukan adil,” jelasnya.

Sudaryono juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidaklah akan mematikan sektor nasional. Sebaliknya, sektor pertanian di negeri akan terus diperkuat untuk mengupayakan swasembada lalu meningkatkan daya saing.

“Kita masih melindungi produksi di negeri. Ini adalah tidak perihal membuka impor seluas-luasnya lalu membiarkan lapangan usaha kita mati. Tujuan utamanya tetap memperlihatkan swasembada,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga diyakini akan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan sistem impor yang dimaksud lebih banyak terbuka, nilai komoditas seperti daging berpotensi menjadi lebih besar terjangkau.

Dalam skema baru ini, sektor dapat mengimpor dengan segera sesuai keperluan tanpa harus melalui sistem kuota yang dimaksud selama ini dianggap sarat kepentingan dan juga semata-mata menguntungkan kelompok tertentu. “Kalau biaya beli impornya murah, maka harga jual jualnya akan lebih tinggi murah. Yang menikmati siapa? rakyat Indonesia,” tambahnya.