Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated

JAKARTA – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi pidato Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto terkait semangat Indonesia incorporated. Idea tersebut, menurut Presiden bahwa pemerintah kemudian pelaku usaha harus berjalan seiringan untuk mencapai tujuan menjadikan Indonesia bangsa yang tersebut sejahtera juga bermartabat.

“Kami GAPPRI bangga sebagai bagian dari Indonesia Incorporated yang selama ini sudah berkontribusi sangat besar di penyerapan lapangan kerja (padat karya) kemudian menyumbangkan pemasukan terhadap negara,” kata Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan di keterangannya dalam Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Henry mengatakan, ketika ini terdapat 500 peraturan –baik fiskal dan juga non fiskal— yang tersebut dibebankan pada lapangan usaha hasil tembakau (IHT) kretek. Padatnya aturan yang dimaksud berdampak pada kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang digunakan tiada mencapai target, tahun 2024 Rp216,9 triliun atau 94,1% dari target Rp230,4 triliun.

“Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian sektor ekonomi nasional,” kata Henry.

GAPPRI kemudian mengusulkan empat poin krusial untuk pemerintah. Pertama, tidaklah menerbitkan kebijakan yang mana dapat memberatkan IHT kretek, agar bidang dapat resilien lalu memberi prospek pemulihan berhadapan dengan keterpurukan bisnis.

GAPPRI juga memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan kegiatan ekonomi pabrikan rokok menghadapi dampak yang tersebut ditimbulkan.

Kedua, mengupayakan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan juga Harga Jual Eceran (HJE) selama 2025-2027. Tujuannya agar IHT sanggup pulih teristimewa dari tekanan rokok murah.

“Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek telah mencapai 70% – 82% pada setiap batang rokok legal,” kata Henry Najoan.

Ketiga, mengupayakan kebijakan tarif cukai yang inklusif dan juga berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan juga penerimaan negara melalui Roadmap IHT 2025-2029.

“Keempat, GAPPRI juga menyokong terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen,” tukas Henry.