JAKARTA – Asosiasi Logistik lalu Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang terlalu lama diberlakukan pada pada waktu Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah keterpurukan jika dibandingkan dengan dari pelarangan-pelarangan yang dimaksud dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karenanya, kami memohonkan agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang pada waktu yang dimaksud sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Sektor Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.
Dia mengatakan, kebijakan yang digunakan diadakan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, telah ada langkah antisipasi yang dimaksud dapat dijalankan untuk mengatur kendaraan pada waktu Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.
“Kebijakan ini kan sudah ada tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur juga waktu pelarangannya malah berlaku lebih lanjut lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pengusaha perusahaan angkutan barang itu terlalu ekstrim kemudian buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.
Dia menuturkan, pelarangan yang terlalu lama ini sanggup dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, kemudian para stakeholder seperti entrepreneur truk, pengemudi, pabrik yang digunakan dapat berhenti total selama sebulan.
“Pabrik-pabrik itu kan ada yang mana mesinnya bukan sanggup dimatikan begitu semata seperti nyalai lampu serta tanpa peringatan dimatikan besoknya. Nggak bisa saja seperti itu, dikarenakan produksinya harus jalan terus,” tuturnya.
Tapi lanjutnya, kalau stok komponen baku dia tidaklah ada lantaran adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 ketika Lebaran nanti, mereka pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir kemudian importir, merekan juga pasti akan mengalami kerugian sebab tidak ada ada truk yang dimaksud akan mengangkut barang-barang mereka itu dari dan juga ke pelabuhan.
Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian perkembangan sektor ekonomi 8% seperti yang tersebut ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan dikarenakan tersendatnya pengiriman komponen baku lapangan usaha yang mana dipastikan akan mengganggu ekspor impor juga terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang dimaksud mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke di negeri.
Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih lanjut peka dengan kondisi perekonomian juga bidang di area tanah air pada waktu ini, dimana berbagai sekali terjadi perusahaan gulung tikar serta pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang dimaksud terjadi tidak belaka dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang mana tidak ada memperkuat iklim usaha untuk dapat meningkat kemudian berkembang.











