Jakarta – Emiten minyak kemudian gas (migas) PT Medco Daya Internasional Tbk (MEDC) kembali melakukan aksi korporasi terdiri dari penerbitan surat utang atau obligasi korporasi berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) melalui anak usahanya.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Nusantara (BEI), anak bidang usaha yang mana seluruhnya dimiliki oleh MEDC secara tak segera yakni Medco Cypress Tree Pte. Ltd yang berada ke Singapura sudah menerbitkan surat utang senilai US$ 400 jt atau sekitar Rupiah 6,56 triliun (asumsi kurs Mata Uang Rupiah 16.400/US$).
Surat utang ini mempunyai bunga sebesar 8,625% yang jatuh temponya pada 2030 juga diterbitkan di luar wilayah Indonesi yang tunduk berdasarkan Rule 144A dan juga Regulation S berdasarkan U.S Securities Act.
“Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan yang dimaksud diberikan oleh perseroan dan juga beberapa anak perusahaan perseroan,” kata Siendy Wisandana, Corporate Secretary MEDC melalui keterbukaan informasi BEI, Awal Minggu (19/5/2025).
Adapun dimana dana bersih hasil dari penerbitan surat utang ini setelahnya dikurangi biaya untuk Interest Reserve Account dan juga biaya lainnya sebagaimana dimaksud di Indenture, akan dipinjamkan terhadap perseroan dan/atau satu atau lebih banyak anak perusahaan yang tersebut dibatasi seperti melakukan tender, membiayai kembali atau membayar kembali utang yang digunakan ada ketika ini, atau mengganti prasarana committed yang pada waktu ini belum ditarik, di antaranya setiap premi, accrued interest, kemudian biaya atau pengeluaran terkait.
Sebagai informasi, surat utang ini ditujukan untuk membiayai kembali atau membayar kembali Surat Utang Senior yang jatuh tempo pada 2026 serta diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte. Ltd. Selain itu, penerbitan surat utang ini juga untuk membayar kembali Surat Utang Senior yang tersebut jatuh tempo 2027 dan juga diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd melalui tender, pelunasan, atau bentuk pembelian lainnya.
Hal ini menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan perseroan secara konsolidasi,
“Namun tiada berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, status keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” tutup Siendy.
Next Article Keputusan Pembayaran Obligasi Ditunda, Bursa Lanjut Gembok Saham PPRO
Artikel ini disadur dari Medco Energy (MEDC) Terbitkan Surat Utang Rp 6,56 Triliun