Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara juga berkas yang dibutuhkan

Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara juga berkas yang dibutuhkan

DKI Jakarta (ANTARA) – Setelah mengedarkan atau kehilangan kendaraan, selain mengurus proses balik nama kendaraan, Anda juga harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko pada kemudian hari.

Karena apabila STNK tidak ada diblokir, maka seluruh tanggung jawab menghadapi kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.

Tanggung jawab yang dimaksud seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aksi kriminal lainnya.

Selain itu juga berfungsi untuk menjauhi bayar denda tilang elektronik yang digunakan dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif jikalau ingin miliki kendaraan baru lagi.

Bagi rakyat yang ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline lalu online. Berikut penjelasan tata metode kemudian berkas yang dimaksud dibutuhkan, melansir dari bermacam sumber.

Baca juga: Apa itu BBNKB serta bagaimana cara menghitungnya? 

Cara blokir STNK secara offline

Masyarakat sanggup melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni mengunjungi secara langsung kantor Samsat yang dimaksud dekat sesuai domisili.

1. Sebelum menuju ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:

  • KTP pemilik kendaraan yang digunakan asli dan juga fotokopi.
  • Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang tersebut asli.
  • Surat jual beli atau bukti operasi transaksi jual beli kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakili pihak lain.
  • Materai jikalau dibutuhkan.
  • Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan telah dilakukan hilang.

2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau posisi kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.

3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang tersebut disediakan loket layanan.

4. Serahkan semua berkas yang telah dilakukan disiapkan untuk petugas. Kemudian, tenaga akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas dan juga data sudah pernah lengkap, rute pengajuan akan diproses.

5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK sudah pernah diblokir lalu kendaraan tidak ada lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.

Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini

Cara blokir STNK secara online

Apabila Anda tak miliki waktu luang untuk datang secara langsung ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dilaksanakan secara online.

  1. Buka laman resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
  2. Lakukan registrasi jikalau belum memiliki akun. Anda bisa jadi mengisi data diri yang digunakan dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang digunakan aktif.
  3. Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
  4. Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan kemudian berkas yang dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, juga tanggal transaksi jual beli kendaraan.
  5. Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.

Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id lalu wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.

Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan juga masukkan data yang diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK kemudian informasi pajak kendaraan.

Itulah cara blokir STNK secara offline juga online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling mudah-mudahan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, rute pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, serta efektif.

Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling pada Jadetabek

Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Ini adalah area Samsat Keliling Jadetabek

Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan