Jakarta – Badan Penyelenggara Garansi Sosial (BPJS) Kesejahteraan berubah menjadi penyelamat bagi banyak penduduk Tanah Air terkait biaya kesehatan.
Dengan menggunakan layanan asuransi non-komersial tersebut, sejumlah warga mampu menikmati layanan rumah sakit secara gratis.
Kendati demikian, tidaklah semua penyakit serta layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara rinci, terdapat 21 jenis penyakit lalu layanan tak tiada ditanggung.
Hal ini tercantum di aturan yang tersebut tertuang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Garansi Kesehatan.
Berikut ini daftar 21 penyakit yang dimaksud tak ditanggung BPJS:
1. Penyakit yang digunakan terdiri dari wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang tersebut berhubungan dengan kecantikan kemudian estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat langkah pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tersebut gak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kebugaran yang digunakan dikerjakan ke luar negeri
10. Pengobatan kemudian tindakan medis yang tersebut dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, lalu tradisional yang tersebut belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan keseimbangan rumah tangga.
14. Pelayanan kesegaran yang mana bukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan berhadapan dengan permintaan sendiri lalu pelayanan kebugaran lain yang dimaksud tiada sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesegaran pada infrastruktur kesegaran yang mana tidaklah bekerja sejenis dengan BPJS Kesehatan, kecuali di keadaan darurat.
16. Pelayanan keseimbangan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang mana telah terjadi dijamin oleh kegiatan jaminan kecelakaan kerja atau bermetamorfosis menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesegaran yang mana dijamin oleh acara jaminan kecelakaan kemudian lintas yang tersebut bersifat wajib sampai nilai yang tersebut ditanggung oleh acara jaminan kecelakaan kemudian lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesegaran tertentu yang digunakan berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Tanah Air (TNI), dan juga Polri.
19. Pelayanan kesejahteraan yang diselenggarakan pada rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang telah ditanggung di kegiatan lain.
21. Pelayanan lainnya yang digunakan bukan ada hubungan dengan khasiat jaminan kesegaran yang mana diberikan.
Next Article Daftar Terbaru 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Artikel ini disadur dari Cek Sebelum Klaim, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan











